• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Siak

Kuasai Ribuan Hektar Kebun, PT DSI Baru Urus 900-an Hektar Lahan HGU ke BPN Siak

Redaksi

Senin, 08 Agustus 2022 21:06:18 WIB
Cetak
Ilustrasi: Demo penolakan constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun Siak beberapa waktu lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - PT Duta Swakarya Indah (DSI)  belum lama ini baru mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Luas lahan yang diajukan sekitar 900-an hektare.

Padahal, perusahaan tersebut sudah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanami kelapa sawit dan belum pernah mengantongi HGU, baru kali ini PT DSI mengurusnya.

Secara legalitas PT DSI telah memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare (Ha) pada tahun 1998. Namun dari luas itu, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit di tahun 2006 hanya 8.000 Ha.

Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya mengatakan, PT DSI telah mengajukan permohonan izin HGU dengan luas kurang lebih 900 Ha.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Benar PT DSI sudah mengajukan satu permohonan HGU. Luasnya di bawah 1.000 hektare. Persisnya saya tidak tahu berapa luasnya. Tapi yang jelas, dibawah 1.000 hektare. Tahun pengajuannya juga begitu, saya lupa. Yang pasti baru diajukan. Harus buka-buka dokumen dulu baru tahu secara detail," kata Kepala BPN Siak, Budi Satrya Siak, Senin (8/8/2022).

Budi menyebut, pengajuan HGU itu telah diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau. Sebab, sesuai aturan, pengajuan HGU di atas 10 hektare merupakan wewenang Kanwil BPN Riau, bukan BPN Siak.

"Kalau luasnya 10 hektare ke kita. Kalau 1.000 hektare ke Kanwil, di atas itu ke pusat. Kecuali Kanwil dan pusat melimpahkan ke kita, baru bisa kita terbitkan. Tapi udah sampai dulu ke mereka," kata Budi.

"Jadi, biarlah berproses di Kanwil BPN Riau dulu. Yang perlu saya sampaikan, pengajuan HGU PT DSI tidak pernah ditolak. Kita harus jelas, apa dasar hukum pengajuan itu ditolak. Tak sembarangan saja ditolak," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH mengatakan, pihaknya meyakini bahwa usulan terhadap lahan kurang lebih 900 Ha itu berasal dari ganti rugi terhadap lahan milik warga setempat yang bersumber dari SKT dan SKGR.

"Dalam hal ini kami menyikapi legal-legal (surat-surat, red) yang dimiliki oleh warga itu, PT DSI sendiri mengakui. Artinya, terhadap keberadaan surat-surat apalagi yang sudah bersertipikat, seharusnya PT DSI sendiri juga wajiblah mengakui sebagaimana surat-surat yang diganti rugi oleh PT DSI," ujarnya, Senin (8/8/2022) malam.

Dijelaskannya, hal tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah berupa rekomendasi seblum terbitnya Izin Lokasi, Izin Usah Perkebunan (IUP) pastilah ada tanah garapan warga yang sudah memiliki surat-surat.

"Itu bagian dari lokasi yang harus di inklaf apabila masyarakat tidak bersedia untuk diganti rugi atau tidak ada mufakat dengan masyarakat," sambungnya.

Terkait HGU lahan kurang lebih seluas lebih kurang 900 Ha yang diusulkan PT DSI pada tahun 2020 lalu ke BPN Siak, Sunardi menilai perlu adanya investigasi oleh Dirjen Pajak. Masalahnya, apakah PT DSI tersebut telah melaksanakan kewajibannya kepada negara atau tidak.

"Karena sejauh ini gambaran umum bahwa dasar untuk membayar pajak atas nama perusahaan yang mengelola perkebunan tentunya adalah Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan HGU itu sendiri sampai hari ini ketahuan PT DSI itu belum memiliki" paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyakini PT DSI tidak percaya diri dengan izin-izin yang perusahaan itu miliki. Buktinya, bahwa HGU sendiri yang diajukan sejumlah 900 Ha dari luas lahan yang dimiliki.

"Mudah-mudahan menjadi informasi buat kita bersama dan menjadi pusat perhatian, terutama kalau kita kaitkan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak itu bisa menyimpulkan bahwa ternyata PT DSI tidaklah memiliki HGU sampai hari ini, baru sebatas mengajukan permohonan penerbitan HGU," tutupnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan

Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak

Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas

ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online

Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved