• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Kuasai Ribuan Hektar Kebun, PT DSI Baru Urus 900-an Hektar Lahan HGU ke BPN Siak

Redaksi

Senin, 08 Agustus 2022 21:06:18 WIB
Cetak
Ilustrasi: Demo penolakan constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun Siak beberapa waktu lalu/foto:dnr

RIAUIN.COM - PT Duta Swakarya Indah (DSI)  belum lama ini baru mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Luas lahan yang diajukan sekitar 900-an hektare.

Padahal, perusahaan tersebut sudah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanami kelapa sawit dan belum pernah mengantongi HGU, baru kali ini PT DSI mengurusnya.

Secara legalitas PT DSI telah memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare (Ha) pada tahun 1998. Namun dari luas itu, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit di tahun 2006 hanya 8.000 Ha.

Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya mengatakan, PT DSI telah mengajukan permohonan izin HGU dengan luas kurang lebih 900 Ha.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Benar PT DSI sudah mengajukan satu permohonan HGU. Luasnya di bawah 1.000 hektare. Persisnya saya tidak tahu berapa luasnya. Tapi yang jelas, dibawah 1.000 hektare. Tahun pengajuannya juga begitu, saya lupa. Yang pasti baru diajukan. Harus buka-buka dokumen dulu baru tahu secara detail," kata Kepala BPN Siak, Budi Satrya Siak, Senin (8/8/2022).

Budi menyebut, pengajuan HGU itu telah diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau. Sebab, sesuai aturan, pengajuan HGU di atas 10 hektare merupakan wewenang Kanwil BPN Riau, bukan BPN Siak.

"Kalau luasnya 10 hektare ke kita. Kalau 1.000 hektare ke Kanwil, di atas itu ke pusat. Kecuali Kanwil dan pusat melimpahkan ke kita, baru bisa kita terbitkan. Tapi udah sampai dulu ke mereka," kata Budi.

"Jadi, biarlah berproses di Kanwil BPN Riau dulu. Yang perlu saya sampaikan, pengajuan HGU PT DSI tidak pernah ditolak. Kita harus jelas, apa dasar hukum pengajuan itu ditolak. Tak sembarangan saja ditolak," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH mengatakan, pihaknya meyakini bahwa usulan terhadap lahan kurang lebih 900 Ha itu berasal dari ganti rugi terhadap lahan milik warga setempat yang bersumber dari SKT dan SKGR.

"Dalam hal ini kami menyikapi legal-legal (surat-surat, red) yang dimiliki oleh warga itu, PT DSI sendiri mengakui. Artinya, terhadap keberadaan surat-surat apalagi yang sudah bersertipikat, seharusnya PT DSI sendiri juga wajiblah mengakui sebagaimana surat-surat yang diganti rugi oleh PT DSI," ujarnya, Senin (8/8/2022) malam.

Dijelaskannya, hal tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah berupa rekomendasi seblum terbitnya Izin Lokasi, Izin Usah Perkebunan (IUP) pastilah ada tanah garapan warga yang sudah memiliki surat-surat.

"Itu bagian dari lokasi yang harus di inklaf apabila masyarakat tidak bersedia untuk diganti rugi atau tidak ada mufakat dengan masyarakat," sambungnya.

Terkait HGU lahan kurang lebih seluas lebih kurang 900 Ha yang diusulkan PT DSI pada tahun 2020 lalu ke BPN Siak, Sunardi menilai perlu adanya investigasi oleh Dirjen Pajak. Masalahnya, apakah PT DSI tersebut telah melaksanakan kewajibannya kepada negara atau tidak.

"Karena sejauh ini gambaran umum bahwa dasar untuk membayar pajak atas nama perusahaan yang mengelola perkebunan tentunya adalah Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan HGU itu sendiri sampai hari ini ketahuan PT DSI itu belum memiliki" paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyakini PT DSI tidak percaya diri dengan izin-izin yang perusahaan itu miliki. Buktinya, bahwa HGU sendiri yang diajukan sejumlah 900 Ha dari luas lahan yang dimiliki.

"Mudah-mudahan menjadi informasi buat kita bersama dan menjadi pusat perhatian, terutama kalau kita kaitkan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak itu bisa menyimpulkan bahwa ternyata PT DSI tidaklah memiliki HGU sampai hari ini, baru sebatas mengajukan permohonan penerbitan HGU," tutupnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved