• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

BPN Tidak Dihadirkan, Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun-Siak Batal

Redaksi

Rabu, 03 Agustus 2022 15:18:56 WIB
Cetak
Suasana unjukrasa warga Desa Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, akhirnya batal melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022).

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu batal dieksekusi karena mendapat penolakan dan pengecaman dari warga pemilik lahan yang menggelar aksi unjukrasa di lokasi.

Unjukrasa itu sendiri diikuti seluruh warga pemilik lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan massa dari LSM Perisai Riau.

Unjukrasa yang sempat diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian dari Polres Siak itu mengakibatkan 4 orang terluka akibat terjatuh ke bekas ban yang sudah terbakar. 

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Akibatnya, keempat orang itu mengalami luka bakar. Satu diantaranya, pendemo bernama Iskandar mengalami luka bakar yang cukup serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Aksi yang dimulai sekira pukul 07.00 WIB itu sempat terjadi perdebatan sengit antara pendemo dengan pihak kepolisian yang mengawal Panitera dari PN Siak untuk membacakan eksekusi.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Pada Panitera PN Siak di lokasi demo, Sunardi menanyakan terkait tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam Constatering dan Eksekusi itu.

"Apakah Constatering yang saudara laksanakan ini, apakah saudara menghadirkan Instasi pertanahan (BPN Siak, red)? Dari pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban," tegasnya.

Selain itu, Sunardi juga menanyakan kepada panitera perihal lokasi persis KM 8 yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu.

"Dari pihak Panitera Pengadilan Negeri juga tidak tahu. Maka kami dari LSM Perisai memberi tahu kepada Panitera bahwa KM 8 posisinya dekat dengan SPBU, mari saudara kami hantarkan ke KM 8," ucapnya.

Terkait Sertipikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok CS, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak. Apakah berlaku atau tidak?

"Ini Sertipikat berlaku apa tidak? Dia (Panitera PN Siak, red) tidak bisa jawab, kalau ingin tahu Sertipikat ini sah atau tidak hadirkan BPN," tegas Sunardi lagi.

Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, seharusnya PN Siak seharusnya berpedoman ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962 untuk melakukan peninjauan terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri, sehingga batas-batas koordinat lokasi Constatering dan Eksekusi itu jelas dan tidak merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu dibahasakan N/O atau ditolak oleh pengadilan. Namun dalam hal ini, PT DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri atau oleh juru sitanya yang memeriksa eksekusi tersebut," papar Roni.

Disebut Roni, Pengadilan Negeri tidak bisa serta-merta membatalkan Sertipikat yang telah dimiliki warga yang dikeluarkan BPN. Yang bisa membatalkan Sertipikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perlu kita cermati juga, bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hasil dari Sertipikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut Constatering dan Eksekusi tidak dibatalkan, namun ditunda. Tapi, sampai kapan ditunda ia tidak menjelaskan.

"Tidak batal ya pak, hanya ditunda" tulisnya singkat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut

12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved