• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

BPN Tidak Dihadirkan, Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun-Siak Batal

Redaksi

Rabu, 03 Agustus 2022 15:18:56 WIB
Cetak
Suasana unjukrasa warga Desa Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, akhirnya batal melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022).

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu batal dieksekusi karena mendapat penolakan dan pengecaman dari warga pemilik lahan yang menggelar aksi unjukrasa di lokasi.

Unjukrasa itu sendiri diikuti seluruh warga pemilik lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan massa dari LSM Perisai Riau.

Unjukrasa yang sempat diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian dari Polres Siak itu mengakibatkan 4 orang terluka akibat terjatuh ke bekas ban yang sudah terbakar. 

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Akibatnya, keempat orang itu mengalami luka bakar. Satu diantaranya, pendemo bernama Iskandar mengalami luka bakar yang cukup serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Aksi yang dimulai sekira pukul 07.00 WIB itu sempat terjadi perdebatan sengit antara pendemo dengan pihak kepolisian yang mengawal Panitera dari PN Siak untuk membacakan eksekusi.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Pada Panitera PN Siak di lokasi demo, Sunardi menanyakan terkait tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam Constatering dan Eksekusi itu.

"Apakah Constatering yang saudara laksanakan ini, apakah saudara menghadirkan Instasi pertanahan (BPN Siak, red)? Dari pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban," tegasnya.

Selain itu, Sunardi juga menanyakan kepada panitera perihal lokasi persis KM 8 yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu.

"Dari pihak Panitera Pengadilan Negeri juga tidak tahu. Maka kami dari LSM Perisai memberi tahu kepada Panitera bahwa KM 8 posisinya dekat dengan SPBU, mari saudara kami hantarkan ke KM 8," ucapnya.

Terkait Sertipikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok CS, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak. Apakah berlaku atau tidak?

"Ini Sertipikat berlaku apa tidak? Dia (Panitera PN Siak, red) tidak bisa jawab, kalau ingin tahu Sertipikat ini sah atau tidak hadirkan BPN," tegas Sunardi lagi.

Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, seharusnya PN Siak seharusnya berpedoman ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962 untuk melakukan peninjauan terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri, sehingga batas-batas koordinat lokasi Constatering dan Eksekusi itu jelas dan tidak merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu dibahasakan N/O atau ditolak oleh pengadilan. Namun dalam hal ini, PT DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri atau oleh juru sitanya yang memeriksa eksekusi tersebut," papar Roni.

Disebut Roni, Pengadilan Negeri tidak bisa serta-merta membatalkan Sertipikat yang telah dimiliki warga yang dikeluarkan BPN. Yang bisa membatalkan Sertipikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perlu kita cermati juga, bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hasil dari Sertipikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut Constatering dan Eksekusi tidak dibatalkan, namun ditunda. Tapi, sampai kapan ditunda ia tidak menjelaskan.

"Tidak batal ya pak, hanya ditunda" tulisnya singkat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved