• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

BPN Tidak Dihadirkan, Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun-Siak Batal

Redaksi

Rabu, 03 Agustus 2022 15:18:56 WIB
Cetak
Suasana unjukrasa warga Desa Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, akhirnya batal melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022).

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu batal dieksekusi karena mendapat penolakan dan pengecaman dari warga pemilik lahan yang menggelar aksi unjukrasa di lokasi.

Unjukrasa itu sendiri diikuti seluruh warga pemilik lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan massa dari LSM Perisai Riau.

Unjukrasa yang sempat diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian dari Polres Siak itu mengakibatkan 4 orang terluka akibat terjatuh ke bekas ban yang sudah terbakar. 

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Akibatnya, keempat orang itu mengalami luka bakar. Satu diantaranya, pendemo bernama Iskandar mengalami luka bakar yang cukup serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Aksi yang dimulai sekira pukul 07.00 WIB itu sempat terjadi perdebatan sengit antara pendemo dengan pihak kepolisian yang mengawal Panitera dari PN Siak untuk membacakan eksekusi.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Pada Panitera PN Siak di lokasi demo, Sunardi menanyakan terkait tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam Constatering dan Eksekusi itu.

"Apakah Constatering yang saudara laksanakan ini, apakah saudara menghadirkan Instasi pertanahan (BPN Siak, red)? Dari pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban," tegasnya.

Selain itu, Sunardi juga menanyakan kepada panitera perihal lokasi persis KM 8 yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu.

"Dari pihak Panitera Pengadilan Negeri juga tidak tahu. Maka kami dari LSM Perisai memberi tahu kepada Panitera bahwa KM 8 posisinya dekat dengan SPBU, mari saudara kami hantarkan ke KM 8," ucapnya.

Terkait Sertipikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok CS, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak. Apakah berlaku atau tidak?

"Ini Sertipikat berlaku apa tidak? Dia (Panitera PN Siak, red) tidak bisa jawab, kalau ingin tahu Sertipikat ini sah atau tidak hadirkan BPN," tegas Sunardi lagi.

Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, seharusnya PN Siak seharusnya berpedoman ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962 untuk melakukan peninjauan terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri, sehingga batas-batas koordinat lokasi Constatering dan Eksekusi itu jelas dan tidak merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu dibahasakan N/O atau ditolak oleh pengadilan. Namun dalam hal ini, PT DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri atau oleh juru sitanya yang memeriksa eksekusi tersebut," papar Roni.

Disebut Roni, Pengadilan Negeri tidak bisa serta-merta membatalkan Sertipikat yang telah dimiliki warga yang dikeluarkan BPN. Yang bisa membatalkan Sertipikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perlu kita cermati juga, bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hasil dari Sertipikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut Constatering dan Eksekusi tidak dibatalkan, namun ditunda. Tapi, sampai kapan ditunda ia tidak menjelaskan.

"Tidak batal ya pak, hanya ditunda" tulisnya singkat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved