BPN Tidak Dihadirkan, Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun-Siak Batal


Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:18:56 WIB
BPN Tidak Dihadirkan, Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun-Siak Batal Suasana unjukrasa warga Desa Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, akhirnya batal melakukan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022).

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu batal dieksekusi karena mendapat penolakan dan pengecaman dari warga pemilik lahan yang menggelar aksi unjukrasa di lokasi.

Unjukrasa itu sendiri diikuti seluruh warga pemilik lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau dan massa dari LSM Perisai Riau.

Unjukrasa yang sempat diwarnai aksi saling dorong antara pendemo dan petugas kepolisian dari Polres Siak itu mengakibatkan 4 orang terluka akibat terjatuh ke bekas ban yang sudah terbakar. 

Akibatnya, keempat orang itu mengalami luka bakar. Satu diantaranya, pendemo bernama Iskandar mengalami luka bakar yang cukup serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Aksi yang dimulai sekira pukul 07.00 WIB itu sempat terjadi perdebatan sengit antara pendemo dengan pihak kepolisian yang mengawal Panitera dari PN Siak untuk membacakan eksekusi.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Pada Panitera PN Siak di lokasi demo, Sunardi menanyakan terkait tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam Constatering dan Eksekusi itu.

"Apakah Constatering yang saudara laksanakan ini, apakah saudara menghadirkan Instasi pertanahan (BPN Siak, red)? Dari pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban," tegasnya.

Selain itu, Sunardi juga menanyakan kepada panitera perihal lokasi persis KM 8 yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu.

"Dari pihak Panitera Pengadilan Negeri juga tidak tahu. Maka kami dari LSM Perisai memberi tahu kepada Panitera bahwa KM 8 posisinya dekat dengan SPBU, mari saudara kami hantarkan ke KM 8," ucapnya.

Terkait Sertipikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok CS, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak. Apakah berlaku atau tidak?

"Ini Sertipikat berlaku apa tidak? Dia (Panitera PN Siak, red) tidak bisa jawab, kalau ingin tahu Sertipikat ini sah atau tidak hadirkan BPN," tegas Sunardi lagi.

Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, seharusnya PN Siak seharusnya berpedoman ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962 untuk melakukan peninjauan terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri, sehingga batas-batas koordinat lokasi Constatering dan Eksekusi itu jelas dan tidak merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu dibahasakan N/O atau ditolak oleh pengadilan. Namun dalam hal ini, PT DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri atau oleh juru sitanya yang memeriksa eksekusi tersebut," papar Roni.

Disebut Roni, Pengadilan Negeri tidak bisa serta-merta membatalkan Sertipikat yang telah dimiliki warga yang dikeluarkan BPN. Yang bisa membatalkan Sertipikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Perlu kita cermati juga, bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hasil dari Sertipikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut Constatering dan Eksekusi tidak dibatalkan, namun ditunda. Tapi, sampai kapan ditunda ia tidak menjelaskan.

"Tidak batal ya pak, hanya ditunda" tulisnya singkat.-dnr