Bahas Kesiapan Peresmian Konversi Syariah, Komisi III RDP dengan BRK
RIAUIN.COM- Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Bank Riau Kepri, di ruang rapat Komisi III, Senin (25/7/2022). Dalam rapat tersebut membahas mengenai kesiapan peresmian konversi BRK menjadi Bank Riau Kepri Syariah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, serta diikuti anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau yaitu Yanti Komalasari, Sewitri, Nurzafri, Iwandi dan Soniwati. Tampak Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafruddin Poti ikut hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu dari pihak BRK hadir Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari, Direktur Kepatuhan dan MR, Fajar Restu Febriansyah, Direktur Kredit dan Syariah, Tengku Irawan, Direktur Operasional, Said Syamsuri, Direktur Dana dan Jasa, MA Suharto beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Dirut BRK Andi Buchari menjelaskan, Bank Riau Kepri telah menerima surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-93/D.03/2022 tertanggal 4 Juli 2022 tentang konversi nama bank plat merah itu.
Izin resmi Bank Riau Kepri Syariah itu diserahkan ke Direksi Bank Riau Kepri pada Senin 5 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 wib yang serahkan langsung Kepala OJK Riau M Lutfi. Setelah izin diterima, konversi itu menjadi dasar terkait operasional bank syariah. Adanya keharusan bank untuk mengurus perizinan.
"Setelah izin diterima, Bank Riau Kepri wajib mencantumkan kata syariah dan logo dalam bentuk syariah. Bank Riau Kepri berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bank Riau Kepri berubah dari Konversi menjadi syariah," jelas Dirut BRK ini.
Terhitung sejak 22 Juli 2022, BRK Syariah sudah mulai beroperasi dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah. ATM bisa digunakan setelah konversi ATM Bank Riau Kepri berubah menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Mobile banking sudah bisa melakukan transfer antar bank.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Markarius Anwar berharap agar segala sesuatu yang menjadi kewajiban Bank Riau Kepri harus dilaksanakan. Serta yang menjadi syarat utama bisa dipenuhi supaya tidak ada kendala lainnya. -adv
Berita Lainnya
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemerintah Provinsi Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO