• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Soal Rencana PN Siak Eksekusi Lahan di Desa Dayun, LSM Perisai: Bukan Milik PT Karya Dayun

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:47:52 WIB
Cetak
Ketua LSM Perisai, Sunardi SH (kanan) dan Sekjen IR Jajuli/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau, kembali mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di KM 8 tepatnya di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Eksekusi tersebut sesuai rencana akan di dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 mendatang. Sementara, surat undangan untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi telah terbit pada Kamis, (28/7/2022).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, pihaknya diberikan kuasa untuk mengurus permasalahan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan dimana lokasi tanah tersebut telah dijadikan objek constatering dan eksekusi oleh PN Siak.

Sesungguhnya, kata Sunardi, lahan yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Lokasi yang dimaksudkan itu bukanlah lokasi milik PT Karya Dayun. PT Karya Dayun tidak berada di lokasi constatering dan eksekusi tersebut, sehingga kami selaku pihak yang dikuasakan oleh Indriyani Mok dan kawan-kawan secara tegas kami menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap rencana konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak," tegas Sunardi usai menyerahkan surat penolakan di PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Alasannya adalah, pertama instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu bukanlah milik PT Karya Dayun.

"Lahan yang akan dieksekusi itu tidak ada nama PT Karya Dayun, yang ada adalah lahan perkebunan milik orang-perorangan yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui oleh negara," bebernya.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegasnya.

Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertipikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga dalam hal ini kami minta kepada PN Siak untuk dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Sunardi mengegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun bersama 1.500 orang untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.

"Hari ini juga kami akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Polres Siak," ucapnya.

Terkait surat BPN Siak yang menyebut objek lahan yang akan diukur tidak jelas, Sunardi menyebut saat akan melakukan constatering dan eksekusi seharusnya melibatkan pihak pertanahan (BPN).

"Sementara pertanahan sendiri sudah memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi itu tidak terdapat PT Karya Dayun sebagaiman yang tertuang dalam isi putusan," paparnya.

Dalam kasus ini, ungkap Sunardi, kalau konstatering dan eksekusi itu tetap dilaksanakan, apa lagi di lokasi yang objeknya tidak jelas maka hal ini dapat kami simpulkan PN Siak telah melawan undang-undang.

"Melawan undang-undang yang paling dasar yaitu pasal 28 h angka 4 Undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang telah diamanden. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," terangnya.

Untuk diketahui, surat perintah constatering dan eksekusi No. 04/Pen.Pdt/Sita.Eks.Pts/2016/PN. Siak tanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada Juru Sita tidak menyebutkan batas-batas tanah yang akan disita serta menegaskan letaknya di KM 8
Desa Dayun Kabupaten Siak. Surat itu hanya memerintahkan eksekusi atas lahan/tanah objek perkara seluas ±1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Berdasarkan SOP yang menjadi pedoman juru sita dalam melaksanakan sita eksekusi
sebagaimana yang di sebut dalam SEMA No. 2 tahun 1962 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia, perihal cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak mengatur penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat di mana
barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan dengan disaksikan oleh Pamong Desa.

Selanjutnya apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata, bahwa batas-batas dari barang yang harus disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal yang demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved