PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sempat Dicekal saat Akan Naik Haji, Kini Sekda Dumai jadi Tersangka
Riauin.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Pertama, Sekda Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir. Kedua, seorang kontraktor Hobby Siregar. Saat kasus ini terjadi, M Nasir menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus yang menjerat kedua tersangka ini terjadi pada pelaksana proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis sepanjang 51 kilometer dengan nilai mencapai sekitar Rp 500 miliar.
"Tersangka atas nama HS dan MN. Keduanya sudah digeledah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan selulernya dilansir dari merdeka, Rabu (9/8/2017).
Hobby Siregar merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar. Sedangkan M Nasir adalah Kepala Dinas PU yang diduga terlibat kongkalikong.
Saat ini, Muhammad Nasir kini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai. Bahkan, Nasir batal berangkat haji ke Arab Saudi tahun 2017 ini lantaran dicekal KPK. Imigrasi Batam tidak mengizinkan Nasir ikut bersama rombongan jemaah calon haji lainnya.
Penyidik KPK sejak Senin 07 Agustus 2017 kemarin telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung terjun ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah Kantor Kadis PU Bengkalis, Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah PPTK kegiatan proyek tersebut.
"Iya, lokasi-lokasi itu memang digeledah KPK. Informasinya ini terkait kasus dugaan proyek MY (Multi Years)," ujar Kabag Humas Bengkalis Johansyah Safri. (hrc)
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus yang menjerat kedua tersangka ini terjadi pada pelaksana proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis sepanjang 51 kilometer dengan nilai mencapai sekitar Rp 500 miliar.
"Tersangka atas nama HS dan MN. Keduanya sudah digeledah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan selulernya dilansir dari merdeka, Rabu (9/8/2017).
Hobby Siregar merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar. Sedangkan M Nasir adalah Kepala Dinas PU yang diduga terlibat kongkalikong.
Saat ini, Muhammad Nasir kini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai. Bahkan, Nasir batal berangkat haji ke Arab Saudi tahun 2017 ini lantaran dicekal KPK. Imigrasi Batam tidak mengizinkan Nasir ikut bersama rombongan jemaah calon haji lainnya.
Penyidik KPK sejak Senin 07 Agustus 2017 kemarin telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung terjun ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah Kantor Kadis PU Bengkalis, Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah PPTK kegiatan proyek tersebut.
"Iya, lokasi-lokasi itu memang digeledah KPK. Informasinya ini terkait kasus dugaan proyek MY (Multi Years)," ujar Kabag Humas Bengkalis Johansyah Safri. (hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar