Dugaan Suap Izin HGU, Bupati Kuansing Non-aktif Andi Putra Hadapi Sidang Putusan
RIAUIN.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022) sore.
Sidang yang digelar di ruang Soebakti itu tidak dihadiri oleh terdakwa Andi Putra secara langsung. Ia menjalani persidangan dari Rutan Pekanbaru melalui video conference.
Mengenakan baju kemeja putih, Andi Putra terlihat sehat dan siap menjalani sidang putusan yang akan digelar sesaat lagi.
Untuk diketahui, pada Kamis (7/7/2022) lalu, JPU menuntut Andi 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.
Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Pekanbaru di Jalan teratai.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.-dnr
Berita Lainnya
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus
Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, Abdul Wahid Jalani Sidang Duplik Besok
Bawa Kabur Remaja Hampir Sebulan, Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus Polisi
Penambangan Emas Tanpa Izin Kembali Marak, Polisi Gerak Cepat Bakar Alat PETI di Kuansing
Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati
Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus
Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, Abdul Wahid Jalani Sidang Duplik Besok