Andi Putra/foto:dnr RIAUIN.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif Andi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/7/2022) sore.
Sidang yang digelar di ruang Soebakti itu tidak dihadiri oleh terdakwa Andi Putra secara langsung. Ia menjalani persidangan dari Rutan Pekanbaru melalui video conference.
Mengenakan baju kemeja putih, Andi Putra terlihat sehat dan siap menjalani sidang putusan yang akan digelar sesaat lagi.
Untuk diketahui, pada Kamis (7/7/2022) lalu, JPU menuntut Andi 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.
Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Pekanbaru di Jalan teratai.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.-dnr