• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Pelalawan

Serobot Tanah Ribuan Hektare, Direktur PT Peputra Supra Jaya Diseret ke Pengadilan

Redaksi
Rabu, 09 Agustus 2017 11:40:51 WIB
Cetak

PELALAWAN, Riauin.com – Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak Kamis (6/7/17) dalam kasus penyerobotan tanah ribuan hektare di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jaksa Putra dan Novri dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, dalam dakwaannya mengatakan bahwa perusahaan milik Maria dan Mariyana yang ditanggungjawabi oleh Sudiono telah melakukan penyerobotan tanah sejak 1995 lalu. Lahan tersebut kemudian ditanami pohon sawit. “Hasil panennya kini sebanyak enam ribu ton per bulan,” kata jaksa.

Lahan yang diserobot PT. Peputra terpencar di beberapa tempat yang berdekatan. Selain lahan milik negara, ada juga yang tumpangtindih dengan lahan milik perusahaan lain. “Jumlah lahan yang tidak memiliki izin sebanyak dua ribu hektare.”

Menurut Dakwaan jaksa, perusahaan perkebunan sawit ini memang telah mengantongi izin untuk lahan seluas 1.288 hektare. Namun, meskipun kemudian menambah lagi luas kebun sawit sebanyak dua ribu hektare, izin yang dimiliki masih tetap tidak bertambah.

Seperti diberitakan Tribun Pekanbaru, 2 Desember 2013, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, mengatakan PT Peputra Supra Jaya melakukan kegiatan nonprocedural, karena hingga saat ini kawasan yang mereka garap belum memiliki pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

Begitu pula dengan rekomendasi Gubernur Riau tanggal 30 November 1996 dan tanggal 9 Desember 1996 untuk PT Peputra Supra Jaya terkait kewajiban perusahaan ini untuk menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku sebelum menggarap kawasan perizinannya.

Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.

Hal inilah yang menyebabkan Mabes Polri melakukan penyelidikan ke lahan PT Peputra Supra Jaya, dan memeriksa direktur perusahaan tersebut sehingga perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan. Mereka sempat diperiksa di Mapolres Pelalawan, kemudian dilanjutkan di Mabes Polri di Jakarta. Sebelumnya ada yang menjuluki mereka dikenal sebagai perusahaan yang tak tersentuh hukum.

Humas PT Peputra Jaya, Yana, mengakui kebenaran dakwaan jaksa tersebut. “Sudah 18 tahun kita mengelola lahan tersebut, tapi kok baru sekarang mereka persoalkan,” katanya.

Zulkarnain, pengacara PT Peputra Jaya mengatakan dalam kasus ini kliennya bukan tidak memiliki izin. “Sudah dilakukan proses pengurusan izin, namun terganjal dengan tumpang tindih lahan dan RTRW Riau yang belum juga selesai,” katanya.

Sementara Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, yang menjadi terdakwa mewakili perusahaan, tak mau banyak berkomentar. “Kita ikuti saja sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (IP).




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

21 Juli 2026
Meninggal di Tengah Pelayaran Selat Rupat, Jenazah ABK MT Pancaran Agility Dievakuasi Tim SAR
21 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih
21 Juli 2026
Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah
20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved