PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Langgaran UU Nomor 5 Tahun 1999
ICTA Batalkan Kesepakatan Bersama
Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal dan Komisioner KPPU Pusat bertukar plakat.
PEKANBARU- Independen Kabel dan Asosiassi Televisi (ICTA) Provinsi Riau memutuskan membatalkan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani 19 anggotanya. Kesepakatan tersebut dibuat pada 19 September 2015 lalu dan diberlakukan mulai 1 Januari 2016.
Pembatalan tersebut dilakukan atas dasar kajian Komisi Perlindungan Persaingan Usaha yang menilai kesepakatan tersebut telah melanggaran UU Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana dalam kesepakatan tersebut salah satunya mengatur mengenai penetapan harga jual, pembatasan wilayah layanan dan pelarangan promo gratis kepada pelanggan baru.
"Berdasarkan hasil analisa KPPU, kesepakatan ini takdiperbolehkan dengan syarata apapun. Karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyebabkan konsumen kehilangan pilihan yang sesuai dengan keinginannya, konsumen akan kehilangan alternatif harga serta menciptakan hambatan masukbagi pelaku usaha baru," kata Ketua KPPU KPD Batam,Lukman Sungkar usai sosialisasi persaingan usaha, Jumat (4/3/2016) di Hotel Premier.
Dalam kajian KPPU, sejumlah poin yang dibuat dalam kesepakatan bersama LPB kabel ini berpotensi melanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 pasa 5 ayat 1, pasal 9, pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. "Jangan takut kehilangan pelanggan, karena setiap LPB kabel kan punya chanel sendiri yang bisa dimanfaatkan. Jika chanelnya bisa dibuat lebih kreatif pelanggan pasti akan memilih yang lebih baik," kata Komisioner KPPU Pusat, DR Sukarmi, SK, MH.
Ketua KPPU RI, DR Muhammad Syarkawi Rauf dalam kesempatan itu berterima kasih atas inisiatif yang dibuat pengusaha tv kabel untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Hal ini merupakan contoh dalam upaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. "Terima kasih kami ucapkan kepada LPB kabel yang terlah berinisiatif membubarkan perjanjian ini. Setelah ini kami akan mengawsi terus pelaksanaan bisnis tv kabel ini dan ini akan menjadi bahasan bagi kami di Jakarta, karena LPB kabel ini bisnis unik, makin panjang kabel yang ditarik makin murah biayanya," ujar Syarkawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal menyebutkan persoalan tv kabel di Riau ini bisa terselesaikan dengan baik. Saat ini dari 40 LPB kabel yang memiliki badan hukum, baru 18 yang sudah mengantongi izin tetap, sedangkan selebihnya masih dalam proses.
"Kami sangat lega dengan keputusan atas usaha yang difasilitasi oleh KPPU KPD Batam ini. Diharapkan melalui ini usaha tv kabeldapat berjalan sesuai dengan aturan dan pengusaha merasa nyaman untuk berbisnis tv kabel di Riau," ujarnya. Fio
Pembatalan tersebut dilakukan atas dasar kajian Komisi Perlindungan Persaingan Usaha yang menilai kesepakatan tersebut telah melanggaran UU Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana dalam kesepakatan tersebut salah satunya mengatur mengenai penetapan harga jual, pembatasan wilayah layanan dan pelarangan promo gratis kepada pelanggan baru.
"Berdasarkan hasil analisa KPPU, kesepakatan ini takdiperbolehkan dengan syarata apapun. Karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyebabkan konsumen kehilangan pilihan yang sesuai dengan keinginannya, konsumen akan kehilangan alternatif harga serta menciptakan hambatan masukbagi pelaku usaha baru," kata Ketua KPPU KPD Batam,Lukman Sungkar usai sosialisasi persaingan usaha, Jumat (4/3/2016) di Hotel Premier.
Dalam kajian KPPU, sejumlah poin yang dibuat dalam kesepakatan bersama LPB kabel ini berpotensi melanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 pasa 5 ayat 1, pasal 9, pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. "Jangan takut kehilangan pelanggan, karena setiap LPB kabel kan punya chanel sendiri yang bisa dimanfaatkan. Jika chanelnya bisa dibuat lebih kreatif pelanggan pasti akan memilih yang lebih baik," kata Komisioner KPPU Pusat, DR Sukarmi, SK, MH.
Ketua KPPU RI, DR Muhammad Syarkawi Rauf dalam kesempatan itu berterima kasih atas inisiatif yang dibuat pengusaha tv kabel untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Hal ini merupakan contoh dalam upaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. "Terima kasih kami ucapkan kepada LPB kabel yang terlah berinisiatif membubarkan perjanjian ini. Setelah ini kami akan mengawsi terus pelaksanaan bisnis tv kabel ini dan ini akan menjadi bahasan bagi kami di Jakarta, karena LPB kabel ini bisnis unik, makin panjang kabel yang ditarik makin murah biayanya," ujar Syarkawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal menyebutkan persoalan tv kabel di Riau ini bisa terselesaikan dengan baik. Saat ini dari 40 LPB kabel yang memiliki badan hukum, baru 18 yang sudah mengantongi izin tetap, sedangkan selebihnya masih dalam proses.
"Kami sangat lega dengan keputusan atas usaha yang difasilitasi oleh KPPU KPD Batam ini. Diharapkan melalui ini usaha tv kabeldapat berjalan sesuai dengan aturan dan pengusaha merasa nyaman untuk berbisnis tv kabel di Riau," ujarnya. Fio
Berita Lainnya
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok
Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras
Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota
Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV