Ancaman Pidana dibalik Pembangunan Kebun Pemda Kuansing
RIAUIN.COM- Persoalan kebun sawit Pemda Kuansing yang berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Desa Sungkai kembali mencuat. Bahkan beredar surat PLT Bupati Suhardiman Amby yang menunjuk Limbago Adat Nagori (LAN) untuk mengawasi dan mengamankan kebun sawit seluas 500 hektar yang didanai dari APBD Kuansing 15 tahun silam.
Menurut salah seorang akademisi, Zulwisman SH MH menjelaskan, berhubung kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan, sebaiknya bupati tidak memerintahkan apapun, karena siapapun termasuk Pemda tidak dibenarkan berkebun di kawasan hutan lindung.
Kata dia, Plt Bupati cukup meminta Inspektorat dan meminta BPK Perwakilan Provinsi Riau mengaudit dalam penggunaan APBD dalam pembangunan perkebunan tersebut, serta mendorong Kejari dan Polres untuk bekerja sebagaimana mestinya dalam peraturan perundangan-undangan dalam alih fungsi kawasan lindung ini.
"Tak tepat juga itu diserahkan ke LAN Pucuk Rantau, biarkan saja sawit itu tumbuh dan beguguran buahnya. Karena ketika Pemda terus memungut hasil panen, tapi tak ada dasar hukumnya, ini bahaya bagi bupati," kata Zulwisman.
Dari surat (belieg regels) yang dibuat oleh PLT Bupati untuk LAN tersebut jelas terlihat status tanah masih rancu, satu menyatakan tanah dalam penguasaan pemkab, dan di paragraf berikutnya menyatakan tanah ini dulunya adalah tanah ulayat.
"Bila betul ini tanah ulayat maka penguasaan tidak di tangan pemkab, tapi di tangan masyarakat adat melalui ninik mamak/Datuk," kata dosen UNRI ini menuturkan.
Jika itu tanah ulayat, kata dia, sejatinya sudah menjadi kewajiban negara dan pemerintah daerah mempertahankan dan memberikan perlindungan pada tanah ulayat.
"Jelas itu bagian yang telah dinyatakan dalam pasal 18B UUD 1945, dan seharusnya hal itu di pertegas daerah dalam bentuk Perda tetang tanah ulayat. Kabupaten Kampar saja bisa, masa Kuansing tidak mampu, dan Kampar saja sudah lakukan itu jauh-jauh hari sejak tahun 1992," paparnya.
Tapi, jika itu telah dinyatakan sebagai hutan lindung, maka kegiatan eksploitasi tidak dibenarkan (menebang, bercocok tanam) di kawasan lindung, dan tentu hal ini telah dinyatakan dalam RTRWN/RTRW Provinsi/RTRW Kabupaten.
"Jika memang itu dari sisi historis adalah tanah ulayat, maka pemkab harus menyampaikan itu ke kementerian di sertai dengan berbagai alat bukti surat tanah ulayat, itu yang harus di perjuangkan oleh Pemkab Kuansing bersama Pemprov Riau, sehingga kawasan itu bisa di keluarkan dari kawasan lindung dan dinyatakan sebagai tanah ulayat," jelasnya.
"Clearkan itu dulu secara administratif hingga kawasan itu kembali ke tangan masyarakat adat atau ke Pemkab, baru prilaku eksploitasi dibenarkan," sambungnya.
Akan tetapi kebun Pemda yang berada di Desa Sungkai tersebut berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, maka jelas secara hukum siapapun termasuk pemda dilarang melakukan eksploitasi di kawasan tersebut.
"Sekarang kedudukan hukum Bukit Batabuh adalah kawasan lindung kan ? Maka itu yang telah saya sampaikan diatas, ketika ingin merubah peruntukan kawasan, dari kawasan lindung ke kawasan budidaya, maka rubah aturan yang ada, apakah itu RTRWN ato RTRW Provinsi dan kabupaten
Barulah tindakan pembangunan dibidang perkebunan tadi dibenarkan ketika secara hukum administrasi negara telah merubah itu semua," ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, ketika itu jelas-jelas kawasan lindung, lalu Pemkab menanam sawit dan mengambil manfaat atas itu, maka jelas itu merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan.
"Maka bupati sejatinya dapat diberi sanksi dalam konteks merubah peruntukan kawasan tanpa memperhatikan peraturan perundangan-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Mamun Murod mengungkapkan, luas kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Kabupaten Kuansing terus berkurang.
Semula luas hutan lindung ini mencapai 45 ribu hektare. Namun, saat ini yang tersisa masih berupa hutan hanya tinggal seluas 12 ribu hektare. Artinya ada 33 ribu hektare kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang sudah menjadi perkebunan sawit. Termasuk kawasan hutan yang dibangun kebun sawit oleh Pemda Kuansing di Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau.
Untuk ketahui, sebelumnya beredar surat dari Pemkab Kuansing yang diterbitkan pada 21 Juni 2022, dengan nomor surat 220/Setda-um/669 dengan perihal pengawasan dan pengamanan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing.
Dalam surat tersebut dibunyikan pengamanan dan pengawasan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang direkomendasikan melalui LAN Kecamatan Pucuk Rantau sebagai pengelola.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Forkominda pada 12 Mei 2022 dan eksekusi lahan perkebunan Kuantan Singingi pada 18 Mei 2022 serta berdasarkan telaah staf dari Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan Kabupaten Kuantan Singingi nomor: 525/DPP-Sekr/2022/271 pada 20 Juni 2022.
Pemkab Kuansing dalam surat itu menyebutkan, penunjukan pengelolaan, pengawasan dan pengamanan melalui LAN Kecamatan Pujuk Rantau, atas pertimbangan bahwa tanah yang akan dikelola dahulunya merupakan tanah ulayat yang saat ini proses perizinan dan sedang diurus di Kementerian Kehutanan dengan skema penyelesaian skema Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Hal-hal lain terkait dengan kerjasama pengelolaan lahan, bagi hasil, pemeliharaan kebun, pengamanan kebun dan pembayaran pendapatan asli daerah (PAD) akan dibahas lebih lanjut dengan dinas teknis.-hen
Berita Lainnya
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas
Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial
Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas
Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial
Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik