• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

  • Home
  • Nasional

MUI Jadikan Hukum Nikotan Sebagai Referensi, Ganja Medis Kemungkinan Dibolehkan

Redaksi

Sabtu, 02 Juli 2022 19:18:49 WIB
Cetak
Foto: Detik

RIAUIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka kemungkinan memperbolehkan penggunaan ganja medis. Salah satu rujukannya adalah Keputusan MUI menyikapi nikotin. Namun, keputusan final soal ganja belum diketok para ulama.

"Yang ini (keputusan MUI soal nikotin) jadi salah satu referensi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom, Sabtu (2/7/2022).

MUI pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyakit dibolehkan oleh MUI, sepanjang belum ditemukan terapi yang lain, dan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat. Di luar kepentingan pengobatan, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram.

Pada Rabu (29/6) kemarin, Asrorun telah menyampaikan respons MUI atas harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang memerintahkan MUI untuk mengkaji hukum syariat Islam soal ganja medis. Poin nomor empat memuat kemungkinan bagi MUI untuk membolehkan ganja medis. Berikut adalah bunyi poin nomor empat dari tanggapan MUI itu:

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan."

Lebih lanjut saat ditanyai detikcom, Asrorun Niam menjelaskan soal 'kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i' dalam poin di atas.

"Misalnya jika ada kebutuhan untuk pengobatan penyakit tertentu yang direkomendasikan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas, yang menyatakan bahwa ganja dapat mengobatinya, mendatangkan maslahat, tidak ada alternatif lain yang lebih bagus, dan dampak negatifnya lebih kecil," demikian kata Asrorun Niam dikutip dari detik.

Wacana legalisasi ganja medis belakangan ini mencuat lewat aksi demonstrasi solo yang dilakukan ibu dari Sleman bernama Santi Warastuti (43) dan anaknya yang menderita cerebral palsy, Pika Sasikirana.

Santi bersama dua ibu lainnya, yakni Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti mengajukan gugatan ke MK pada Desember 2020, supaya ganja medis dilegalkan negara. Mereka menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja digolongkan negara sebagai narkotika golongan I yang bisa mengakibatkan kecanduan dan penggunaannya dilarang untuk kesehatan.

Selasa 28/6/2022 Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir dalam rapat pimpinan MUI. Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan wartawan tentang wacana legalisasi ganja medis. Menjawab pertanyaan tersebut Wapres berharap Komisi Fatwa MUI dapat membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.

Terhadap hal tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yg intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik.

Apakah bentuknya dg sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh.

Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

2. Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yg muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yg dalam bahasa fikih sebagai istifta.

3. Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

4. Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat n kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dg permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan.

5. Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah sbb:

a. Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena
membahayakan kesehatan.
b. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai
penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang
belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
c. Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk
permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan
terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan.
d. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan
hukumnya haram.

6. Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 2 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 3 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 4 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 5 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 6 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 7 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 8 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 9 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
Terkini +INDEKS

Dari Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

10 Oktober 2026
Pemprov Riau Siap Bersinergi Integrasikan 5,7 Juta Data Antrean Haji Nasional
10 Oktober 2026
Diselimuti Kabut Asap, Helat Pelalawan ke-27 Resmi Dibuka, Zukri: Mo La, Awak Bangun Pelalawan
09 Oktober 2026
Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
09 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Dua Pemuda Tewas Disapu Gelombang Saat Memancing di Bantan Bengkalis, Satu Remaja Selamat
09 Oktober 2026
Antisipasi Musim Hujan hingga Februari, Pemko Pekanbaru Pangkas Pohon Lapuk dan Tebang Risiko Tumbang
09 Oktober 2026
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
09 Oktober 2026
Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
09 Oktober 2026
Sediakan Lahan Hibah dan Pinjam Pakai, Kampar Terima Anggaran KDKMP Terbesar di Riau
09 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved