PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Dua Panwas di Riau
Jimly Asshiddiqie (kanan) saat memimpin sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi dua anggota Panwas Pilkada di Riau dari kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir.
Rehabilitasi tersebut diberikan karena kedua Panwas tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, setelah sebelumnya memberhentikan salah seorang anggota Panwas kabupaten Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain yang bertugas sebagai Panwas Pilkada serentak 2015 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin, mengatakan bahwa ketiga anggota Panwas di Riau yang disidangkan di DKPP tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah DKPP.
"Dan bagi yang tidak terbukti melanggar kode etik dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya," ujar Edi.
Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama 102 orang penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik.
Menurut Majelis Jimly Asshiddiqie, lanjut Edi, DKPP banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu. Sejak terbentuk 2012 lalu jumlahnya mencapai 358 orang. Sedangkan jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi mencapai 1.582 orang. TSR
Rehabilitasi tersebut diberikan karena kedua Panwas tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, setelah sebelumnya memberhentikan salah seorang anggota Panwas kabupaten Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain yang bertugas sebagai Panwas Pilkada serentak 2015 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin, mengatakan bahwa ketiga anggota Panwas di Riau yang disidangkan di DKPP tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah DKPP.
"Dan bagi yang tidak terbukti melanggar kode etik dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya," ujar Edi.
Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama 102 orang penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik.
Menurut Majelis Jimly Asshiddiqie, lanjut Edi, DKPP banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu. Sejak terbentuk 2012 lalu jumlahnya mencapai 358 orang. Sedangkan jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi mencapai 1.582 orang. TSR
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V