PILIHAN
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Dua Panwas di Riau
Jimly Asshiddiqie (kanan) saat memimpin sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi dua anggota Panwas Pilkada di Riau dari kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir.
Rehabilitasi tersebut diberikan karena kedua Panwas tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, setelah sebelumnya memberhentikan salah seorang anggota Panwas kabupaten Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain yang bertugas sebagai Panwas Pilkada serentak 2015 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin, mengatakan bahwa ketiga anggota Panwas di Riau yang disidangkan di DKPP tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah DKPP.
"Dan bagi yang tidak terbukti melanggar kode etik dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya," ujar Edi.
Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama 102 orang penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik.
Menurut Majelis Jimly Asshiddiqie, lanjut Edi, DKPP banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu. Sejak terbentuk 2012 lalu jumlahnya mencapai 358 orang. Sedangkan jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi mencapai 1.582 orang. TSR
Rehabilitasi tersebut diberikan karena kedua Panwas tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu, setelah sebelumnya memberhentikan salah seorang anggota Panwas kabupaten Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain yang bertugas sebagai Panwas Pilkada serentak 2015 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edi Syarifuddin, mengatakan bahwa ketiga anggota Panwas di Riau yang disidangkan di DKPP tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah DKPP.
"Dan bagi yang tidak terbukti melanggar kode etik dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya," ujar Edi.
Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama 102 orang penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik.
Menurut Majelis Jimly Asshiddiqie, lanjut Edi, DKPP banyak memberhentikan penyelenggara Pemilu. Sejak terbentuk 2012 lalu jumlahnya mencapai 358 orang. Sedangkan jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi mencapai 1.582 orang. TSR
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK