Miliki 3,44 Gram Sabu, Pria di Langkat Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat, menangkap Syahputra Indra Wijaya (52) warga Pasar Lebar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, karena memiliki dan menguasai 3,44 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diinformasikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (29/6).
Dilansir dari antara, dimana tim Satresnarkoba Polres Langkat ini mendapatkan informasi dari warga lalu melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan langsung dipimpin Iptu Boirin bersama timnya, melihat tersangka saat itu sedang membuka pagar rumahnya.
Petugas lalu mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas di tangan sebelah kanan.
Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah, tidak ada di temukan barang bukti yang lainnya, katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus
Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo
Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat
Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut
Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel
Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan
Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus
Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo
Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat
Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut
Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel
Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan