Miliki 3,44 Gram Sabu, Pria di Langkat Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat, menangkap Syahputra Indra Wijaya (52) warga Pasar Lebar Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, karena memiliki dan menguasai 3,44 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diinformasikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (29/6).
Dilansir dari antara, dimana tim Satresnarkoba Polres Langkat ini mendapatkan informasi dari warga lalu melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan langsung dipimpin Iptu Boirin bersama timnya, melihat tersangka saat itu sedang membuka pagar rumahnya.
Petugas lalu mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas di tangan sebelah kanan.
Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah, tidak ada di temukan barang bukti yang lainnya, katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (*)
Tulis Komentar
Tweets by Riauincom
Berita Lainnya
Seluruh OPD dan Camat di Asahan Diminta Berinovasi agar Kinerja Lebih Baik
Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Orang di Tapanuli Utara Ditangkap
Jadikan Lahan Perkebunan, Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap
Bertambah 46 Orang, Total 152.553 Pasein Covid-19 di Sumut Sembuh
176 Rumah Warga Tak Layak Huni di Kabupaten Dairi Sumut Diperbaiki Pemerintah Pusat
Tak Berpotensi Tsunami, Nias Selatan Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Seluruh OPD dan Camat di Asahan Diminta Berinovasi agar Kinerja Lebih Baik
Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Orang di Tapanuli Utara Ditangkap
Jadikan Lahan Perkebunan, Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap
Bertambah 46 Orang, Total 152.553 Pasein Covid-19 di Sumut Sembuh
176 Rumah Warga Tak Layak Huni di Kabupaten Dairi Sumut Diperbaiki Pemerintah Pusat
Tak Berpotensi Tsunami, Nias Selatan Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo