• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan menjelang Pacu Jalur 2026
08 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
08 Agustus 2026
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
07 Agustus 2026
Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
06 Agustus 2026

  • Home

Titik Rawan Pelanggaran Angkutan Batubara Dikawal Ketat Aparat

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 19:22:10 WIB
Cetak
Foto: Antara

RIAUIN.COM - Polda Jambi dan jajarannya mengawal ketat titik-titik lokasi rawan pelanggaran angkutan batubara dari mulut tambang ke pelabuhan agar tidak satupun angkutan batubara boleh melintas jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

"Saya minta kepada jajaran untuk mencatat nama-nama perusahaan dari angkutan yang melanggar dan ini akan menjadi bahan untuk kami laporkan kepada Kementerian ESDM," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi di Jambi Kamis dikutip dari antara.

Perusahaan yang dilaporkan itu akan terkena sanksi peringatan, penghentian sementara kegiatan tambangnya, hingga pencabutan izin IUP.

Di Kabupaten Muarojambi ada tiga titik rawan penumpukan angkutan truk batubara di luar jam operasional yang diperbolehkan yakni di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Pijoan, dan Tempino,  Satlantas Polres Muarojambi diminta mengawasi ketat tiga jalur tersebut.

"Pada ketiga jalur tersebut, petugas menilang pengemudi yang melanggar aturan dan lalu memeriksa  berkas pesanan antar (DO) batubara serta nama perusahaan yang tercantum pada DO akan dicatat serta minta kepada Kasat Lantas Polres Muarojambi, AKP Angga Luvyanto untuk melaporkannya ke Polda Jambi," kata Dhafi.

Para pemegang IUP batubara harus bertanggung jawab untuk memastikan angkutan batubaranya tidak melanggar jam operasional dan beban muatan yang telah diatur. Bila  melanggar para pemegang izin usahanya yang akan dikenakan sanksi.

Sesuai dengan aturan untuk angkutan batubara tidak boleh beroperasi di jalan publik sebelum pukul 18.00 WIB. Angkutan batubara baik yang berisi maupun yang kosong tidak boleh melintas pada siang hari hal ini sesuai dengan aturan. Namun sejak berlakunya larangan melintas sebelum pukul 18.00 WIB masih ditemui banyak angkutan batubara melanggar.

Pihak Polda Jambi juga telah merinci nama-nama perusahaan pemegang IUP dan IUJP yang angkutannya melanggar jam operasional. Sesuai aturan, pemegang izin yang melanggar akan terkena sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menegaskan para pemegang izin untuk menaati aturan terkait jam operasional, kebijakan afiliasi, hingga larangan membeli bahan bakar minyak bersubsidi bagi angkutan batubara. Pemegang izin yang melanggar akan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara waktu hingga pencabutan izin.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan ada sebanyak 8.000 angkutan batubara di Jambi. Namun hingga saat ini baru 20 persen yang teregistrasi dan diminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bertindak cepat mengurus ribuan angkutan lain yang belum terdaftar.

Truk yang  mengajukan untuk resgitrasi sudah 40 persen, tetapi prosesnya pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi masih lambat, asosiasi telah menegaskan kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Sudah ada sosialisasi perihal larangan beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB dan juga sudah dibuat ketentuan muatan total 8,5 ton per truk, namun diakuinya masih ada yang melanggar SE Dirjen Minerba dan Gubernur Jambi. Angkutan batubara hanya boleh beroperasi atau keluar dari mulut tambang hingga pelabuhan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, kata Asnawi. (*)


 
 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim Evakuasi Kapolda Jambi Dapat Cendramata dari Kapolri

Hari Ini, 6 Helikopter Dikirim untuk Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi, Basarnas Pekanbaru Kirim Heli ke Kerinci

Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci, Kondisi Cedera dan Luka-luka

Wagub Abdullah Sani Ungkap Ekonomi Jambi Tumbuh 5,13 Persen

Ngaku Polisi, Pria di Jambi Ajak Video Call Sex Mahasiswi

Tim Evakuasi Kapolda Jambi Dapat Cendramata dari Kapolri

Hari Ini, 6 Helikopter Dikirim untuk Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

Bantu Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi, Basarnas Pekanbaru Kirim Heli ke Kerinci

Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci, Kondisi Cedera dan Luka-luka

Wagub Abdullah Sani Ungkap Ekonomi Jambi Tumbuh 5,13 Persen

Ngaku Polisi, Pria di Jambi Ajak Video Call Sex Mahasiswi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
  • 2 Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
  • 3 Perbaikan Jalan Lintas Timur Pelalawan Lumpuhkan Akses Utama Menuju Pekanbaru
  • 4 Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
  • 5 Jurus Cepat Mukhlisin Merayu Pusat, Kuansing Diguyur Proyek APBN
  • 6 Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
  • 7 Jejak Remang di Belakang Kantor Bupati Kuansing
  • 8 Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK
  • 9 Tak Cuma Jual-Beli Jabatan, Suhardiman Amby Diduga Peras ASN dan Potong Operasional Dinas
Terkini +INDEKS

Penertiban PETI di Sumbar Kunci Kejernihan Sungai Kuantan menjelang Pacu Jalur 2026

08 Agustus 2026
Mangkrak Tiga Bulan, Pemko Pekanbaru Buka Peluang Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
08 Agustus 2026
HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang
08 Agustus 2026
Permukiman Padat Dekat SMK Taruna Bakti Inhil Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api
08 Agustus 2026
Dukung Kelancaran HUT ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Liburkan CFD Besok
08 Agustus 2026
Pemerintah Usulkan Pengurangan Masa Hukuman Bagi Ribuan Narapidana di Riau Jelang Hari Kemerdekaan
08 Agustus 2026
Sektor Kelapa Sawit Riau Dapat Apresiasi Nasional pada SIExpo 2026
08 Agustus 2026
Korban Kesewenang-wenangan Rezim Lama: Nasib 16 Kades Kuansing Disingkirkan Tanpa Dasar Hukum
08 Agustus 2026
Cetak Agen Perubahan #Cari_Aman, Perwakilan Honda Riau Sabet Tiga Prestasi Nasional
08 Agustus 2026
Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Klub KOMANDO PAS
08 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved