Pemerintah Bakal Bagi Hasil Penerimaan CPO ke Pemda
RIAUIN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membagikan hasil penerimaan dari kelapa sawit (CPO) kepada pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, pembagian ini akan masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini hanya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kali ini akan diatur DBH atas sawit juga.
"Kalau harga CPO naik pasti bapak ibu (Kepala Daerah) sekalian akan mendapatkan sebagian dari hasil itu," ujarnya dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6) dikutip dari cnnindonesia.
Adapun DBH untuk CPO ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru saja disahkan.
Bendahara ini menyebutkan, untuk pengaturan detail terkait DBH CPO ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dibahas.
"Ya itu sudah ada dalam UU HKPD, kami formulasikan nanti (detailnya)," jelasnya.
Terkait dengan DBH sawit ini, ia pun mengimbau Kepala Daerah untuk menggunakannya dengan baik. Sebab, selama ini pemda memiliki dana yang cukup banyak tapi tidak digunakan dengan maksimal.
"Pertanyaannya, anda siap enggak untuk apa duitnya? Biasanya banyak kepala daerah senang mendapatkan bagi hasil. Tapi dipakai untuk apa belum dipikirkan dengan detail dan ini yang selalu jadi persoalan yang muncul," jelasnya.
Lanjutnya, ini juga yang terjadi dengan dana APBD. Anggaran yang diberikan oleh pusat begitu besar dan terus mengalami kenaikan namun realisasinya tak sejalan dengan jumlah anggaran yang dinaikkan.
Bahkan, ia melihat pemda terkadang kehabisan tenaga untuk melakukan program yang tidak terlalu berdampak signifikan kepada masyarakat.
"Saya sudah bicara dengan Pak Tito (Menteri Dalam Negeri), itu tolong segera bilangin daerah yang sibuk mengurus aplikasi saja. Jadi kami harap ibu bapak semua ber-partner bagaimana agar kualitas penganggaran dan terutama perbaikan kualitas SDM kita berjalan baik," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol