Ada 20 Hari Libur, Cek Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
RIAUIN.COM - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
SKB itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 1 Tahun 2022.
Ini merupakan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, ditambahkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni 2 dan 3 Mei 2022.
Diatur pula mengenai cuti bersama Lebaran, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Total, selama tahun 2022 ada 20 hari libur, terdiri atas 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Berikut perinciannya:
Hari libur nasional
1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi;
1 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus;
1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional;
2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah;
16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE;
26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih/ Kenaikan Yesus Kristus;
1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila;
9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah;
30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah;
17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal.
Baca juga: Jokowi: 85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini, 14 Juta dari Jabodetabek
Cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah:
29 April (Jumat)
4 Mei (Rabu)
5 Mei (Kamis)
6 Mei (Jumat)
Adapun SKB tiga menteri ini berlaku mulai 7 April 2022. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol