Ilustrasi. Foto: Kompas RIAUIN.COM - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
SKB itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 1 Tahun 2022.
Ini merupakan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, ditambahkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni 2 dan 3 Mei 2022.
Diatur pula mengenai cuti bersama Lebaran, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Total, selama tahun 2022 ada 20 hari libur, terdiri atas 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Berikut perinciannya:
Hari libur nasional
1 Januari (Sabtu): Tahun Baru 2022 Masehi;
1 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
28 Februari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus;
1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional;
2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah;
16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE;
26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih/ Kenaikan Yesus Kristus;
1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila;
9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah;
30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah;
17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal.
Baca juga: Jokowi: 85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini, 14 Juta dari Jabodetabek
Cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah:
29 April (Jumat)
4 Mei (Rabu)
5 Mei (Kamis)
6 Mei (Jumat)
Adapun SKB tiga menteri ini berlaku mulai 7 April 2022. (*)