Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pemuda di PTD Rohul Ditangkap, Sabu dan Ganja Kering Disita Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu (Rohul). Pemuda inisial HRRM (32) diciduk pada Sabtu, (26/2/2022) lalu karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Saat digerebek, polisi menemukan 9,58 gram sabu dan 7,32 gram ganja kering.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpyanto Hardjito yang diwakili Paur Humas IPDA Mardiono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran transaksi narkoba di Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk seorang laki-laki inisial HRRM.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 paket besar sabu, 2 paket kecil sabu, 2 paket ganja, 1 alat hisap, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit handphone. Kemudian, 1 timbangan digital, 3 bal plastik putih bening, 1 botol minyak rambut merek Jhony Andrean, 1 macis, 1 kaca pirex, 2 sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 kotak alat tulis.
Dari introgasi awal, pelaku mengakui sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," kata Mardiono.-yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis