Tersangka/foto:Humas Polres Rohul RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu (Rohul). Pemuda inisial HRRM (32) diciduk pada Sabtu, (26/2/2022) lalu karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Saat digerebek, polisi menemukan 9,58 gram sabu dan 7,32 gram ganja kering.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpyanto Hardjito yang diwakili Paur Humas IPDA Mardiono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran transaksi narkoba di Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk seorang laki-laki inisial HRRM.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 paket besar sabu, 2 paket kecil sabu, 2 paket ganja, 1 alat hisap, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit handphone. Kemudian, 1 timbangan digital, 3 bal plastik putih bening, 1 botol minyak rambut merek Jhony Andrean, 1 macis, 1 kaca pirex, 2 sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 kotak alat tulis.
Dari introgasi awal, pelaku mengakui sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," kata Mardiono.-yus