• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Kandang Ayam di Desa Sungai Keranji Kuansing Tak Miliki Izin, Hanya 70 Meter dari Rumah Warga

Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 16:42:33 WIB
Cetak
Kandang ayam di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. F: Hendrianto

RIAUIN.COM - Usaha ternak ayam yang berada di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan warga.

Pasalnya dua unit kandang ayam tersebut dibangun permanen dan hanya berjarak 70 meter dari lokasi rumah warga sekitar. 

Kabid Peternakan Kabupaten Kuansing, Asrul saat dikonfirmasi Riauin.com dua hari lalu menyebutkan, kandang ayam yang berada di Desa Sungai Keranji tersebut sampai saat ini belum memiliki izin.

"Belum ada meminta rekomendasi kepada dinas terkait, sehingga pendirian kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan aturan," kata Asrul.

"Belum ada mereka minta izin, kalau ada pasti didirikan sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Dinas Peternakan selaku pembina," jelasnya lagi.

Dikatakan, pemilihan lokasi untuk kandang ayam berskala besar mestinya jauh dari pemukiman warga. Karena akan mengeluarkan aroma bau tak sedap serta mengundang lalat.

Setidaknya menurut Asrul, jarak dari pemukiman warga sekitar 300 meter. "Kalau jaraknya terlalu dekat akan mengganggu kenyamanan lingkungan," tuturnya.

Ditegaskan Asrul, peternak ayam berskala besar mestinya terlebih dahulu memiliki izin kepada dinas terkait sebelum usaha tersebut didirikan.

"Karena Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan memiliki kewenangan sebagai pembina," ucapnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, di Kabupaten Kuansing ada sekitar 50-an kandang ayam dengan pola kemitraan tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing Mardansyah menyatakan mayoritas kandang ayam berskala besar di Kuansing tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang belum ada yang mengurus izin," ujar Mardansyah.

Menurut Masrdansyah, jika berbicara teknis hal tersebut merupakan kewenangan bagian peternakan. "Aturannya seperti apa, itu teknisnya di bagian peternakan," kata dia.

Sekedar diketahui, warga sering mengeluh bau busuk akibat kandang ayam yang dibangun dekat dengan pemukiman warga. 

Kandang Tak Berizin Bisa Dipidana

Kasus kandang ayam tak berizin di Banyumas setahun yang lalu bisa dijadikan yurispudensi bagi penegak hukum untuk menindak peternak yang nakal yang ogak mengurus perizinan.

Tahun 2021 lalu, di Banyumas seorang peternak ayam berinisial MS (40) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. 

MS dinyatakan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, Kamis (18/3/2021), kasus bermula saat tim dari Polresta Banyumas melakukan sidak pada 9 Juni 2020. Sidak dilakukan di sebuah Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidak itu, ditemukan usaha peternakan ayam petelur dengan 4 kandang ayam dengan 3 kandang yang masih ada ayam petelur. Totalnya ada 15 ribu ekor ayam petelur yang sedang berproduksi.

Kemudian saat tim Polresta Banyumas melakukan pengecekan, pemiliknya tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Atas hal itu, polisi memproses secara hukum dan melimpahkan ke pengadilan.

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut MS melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan. - hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Dari Papan Tulis ke Konten Kreatif dan AI di Kelas, Terpujilah GURU Telkomsel Tingkatkan Kompetensi 1.000 Tenaga Pendidik di Indonesia

05 Juni 2026
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
05 Juni 2026
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
05 Juni 2026
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
05 Juni 2026
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
05 Juni 2026
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
05 Juni 2026
Sambut HUT ke-242 Kota Pekanbaru, Walikota Minta Pengusaha Mal Gelar Diskon dan Bazar
05 Juni 2026
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
05 Juni 2026
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
05 Juni 2026
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved