• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Kandang Ayam di Desa Sungai Keranji Kuansing Tak Miliki Izin, Hanya 70 Meter dari Rumah Warga

Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 16:42:33 WIB
Cetak
Kandang ayam di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. F: Hendrianto

RIAUIN.COM - Usaha ternak ayam yang berada di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan warga.

Pasalnya dua unit kandang ayam tersebut dibangun permanen dan hanya berjarak 70 meter dari lokasi rumah warga sekitar. 

Kabid Peternakan Kabupaten Kuansing, Asrul saat dikonfirmasi Riauin.com dua hari lalu menyebutkan, kandang ayam yang berada di Desa Sungai Keranji tersebut sampai saat ini belum memiliki izin.

"Belum ada meminta rekomendasi kepada dinas terkait, sehingga pendirian kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan aturan," kata Asrul.

"Belum ada mereka minta izin, kalau ada pasti didirikan sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Dinas Peternakan selaku pembina," jelasnya lagi.

Dikatakan, pemilihan lokasi untuk kandang ayam berskala besar mestinya jauh dari pemukiman warga. Karena akan mengeluarkan aroma bau tak sedap serta mengundang lalat.

Setidaknya menurut Asrul, jarak dari pemukiman warga sekitar 300 meter. "Kalau jaraknya terlalu dekat akan mengganggu kenyamanan lingkungan," tuturnya.

Ditegaskan Asrul, peternak ayam berskala besar mestinya terlebih dahulu memiliki izin kepada dinas terkait sebelum usaha tersebut didirikan.

"Karena Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan memiliki kewenangan sebagai pembina," ucapnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, di Kabupaten Kuansing ada sekitar 50-an kandang ayam dengan pola kemitraan tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing Mardansyah menyatakan mayoritas kandang ayam berskala besar di Kuansing tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang belum ada yang mengurus izin," ujar Mardansyah.

Menurut Masrdansyah, jika berbicara teknis hal tersebut merupakan kewenangan bagian peternakan. "Aturannya seperti apa, itu teknisnya di bagian peternakan," kata dia.

Sekedar diketahui, warga sering mengeluh bau busuk akibat kandang ayam yang dibangun dekat dengan pemukiman warga. 

Kandang Tak Berizin Bisa Dipidana

Kasus kandang ayam tak berizin di Banyumas setahun yang lalu bisa dijadikan yurispudensi bagi penegak hukum untuk menindak peternak yang nakal yang ogak mengurus perizinan.

Tahun 2021 lalu, di Banyumas seorang peternak ayam berinisial MS (40) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. 

MS dinyatakan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, Kamis (18/3/2021), kasus bermula saat tim dari Polresta Banyumas melakukan sidak pada 9 Juni 2020. Sidak dilakukan di sebuah Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidak itu, ditemukan usaha peternakan ayam petelur dengan 4 kandang ayam dengan 3 kandang yang masih ada ayam petelur. Totalnya ada 15 ribu ekor ayam petelur yang sedang berproduksi.

Kemudian saat tim Polresta Banyumas melakukan pengecekan, pemiliknya tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Atas hal itu, polisi memproses secara hukum dan melimpahkan ke pengadilan.

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut MS melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan. - hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 9 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
24 Juli 2026
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
24 Juli 2026
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
24 Juli 2026
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
24 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
24 Juli 2026
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
24 Juli 2026
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
24 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
24 Juli 2026
BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved