Kandang Ayam di Desa Sungai Keranji Kuansing Tak Miliki Izin, Hanya 70 Meter dari Rumah Warga


Senin, 14 Februari 2022 - 16:42:33 WIB
Kandang Ayam di Desa Sungai Keranji Kuansing Tak Miliki Izin, Hanya 70 Meter dari Rumah Warga Kandang ayam di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. F: Hendrianto

RIAUIN.COM - Usaha ternak ayam yang berada di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan warga.

Pasalnya dua unit kandang ayam tersebut dibangun permanen dan hanya berjarak 70 meter dari lokasi rumah warga sekitar. 

Kabid Peternakan Kabupaten Kuansing, Asrul saat dikonfirmasi Riauin.com dua hari lalu menyebutkan, kandang ayam yang berada di Desa Sungai Keranji tersebut sampai saat ini belum memiliki izin.

"Belum ada meminta rekomendasi kepada dinas terkait, sehingga pendirian kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan aturan," kata Asrul.

"Belum ada mereka minta izin, kalau ada pasti didirikan sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Dinas Peternakan selaku pembina," jelasnya lagi.

Dikatakan, pemilihan lokasi untuk kandang ayam berskala besar mestinya jauh dari pemukiman warga. Karena akan mengeluarkan aroma bau tak sedap serta mengundang lalat.

Setidaknya menurut Asrul, jarak dari pemukiman warga sekitar 300 meter. "Kalau jaraknya terlalu dekat akan mengganggu kenyamanan lingkungan," tuturnya.

Ditegaskan Asrul, peternak ayam berskala besar mestinya terlebih dahulu memiliki izin kepada dinas terkait sebelum usaha tersebut didirikan.

"Karena Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan memiliki kewenangan sebagai pembina," ucapnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya, di Kabupaten Kuansing ada sekitar 50-an kandang ayam dengan pola kemitraan tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing Mardansyah menyatakan mayoritas kandang ayam berskala besar di Kuansing tidak memiliki izin.

"Sampai sekarang belum ada yang mengurus izin," ujar Mardansyah.

Menurut Masrdansyah, jika berbicara teknis hal tersebut merupakan kewenangan bagian peternakan. "Aturannya seperti apa, itu teknisnya di bagian peternakan," kata dia.

Sekedar diketahui, warga sering mengeluh bau busuk akibat kandang ayam yang dibangun dekat dengan pemukiman warga. 

Kandang Tak Berizin Bisa Dipidana

Kasus kandang ayam tak berizin di Banyumas setahun yang lalu bisa dijadikan yurispudensi bagi penegak hukum untuk menindak peternak yang nakal yang ogak mengurus perizinan.

Tahun 2021 lalu, di Banyumas seorang peternak ayam berinisial MS (40) dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. 

MS dinyatakan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas, Kamis (18/3/2021), kasus bermula saat tim dari Polresta Banyumas melakukan sidak pada 9 Juni 2020. Sidak dilakukan di sebuah Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dalam sidak itu, ditemukan usaha peternakan ayam petelur dengan 4 kandang ayam dengan 3 kandang yang masih ada ayam petelur. Totalnya ada 15 ribu ekor ayam petelur yang sedang berproduksi.

Kemudian saat tim Polresta Banyumas melakukan pengecekan, pemiliknya tidak dapat menunjukkan/tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Atas hal itu, polisi memproses secara hukum dan melimpahkan ke pengadilan.

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut MS melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan. - hen