PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kapolri Minta Perusahaan Beras Maknyuss Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, Riauin.com -- Kapolri meminta PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang menjual produk beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan. Sebelumnya, PT IBU mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saya pikir tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.
Tito menerangkan jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka Tito tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan klarifikasi-klarifikasinya.
Menurut mantan Kepala BNPT ini, PT IBU memiliki hak tersebut. Hanya saja, kata Tito, bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi pemeriksaan berjalan terus. Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7) besok. Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.(rol)
"Saya pikir tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.
Tito menerangkan jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka Tito tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan klarifikasi-klarifikasinya.
Menurut mantan Kepala BNPT ini, PT IBU memiliki hak tersebut. Hanya saja, kata Tito, bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi pemeriksaan berjalan terus. Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7) besok. Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar