PILIHAN
Kapolri Minta Perusahaan Beras Maknyuss Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, Riauin.com -- Kapolri meminta PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang menjual produk beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan. Sebelumnya, PT IBU mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saya pikir tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.
Tito menerangkan jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka Tito tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan klarifikasi-klarifikasinya.
Menurut mantan Kepala BNPT ini, PT IBU memiliki hak tersebut. Hanya saja, kata Tito, bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi pemeriksaan berjalan terus. Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7) besok. Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.(rol)
"Saya pikir tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.
Tito menerangkan jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka Tito tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan klarifikasi-klarifikasinya.
Menurut mantan Kepala BNPT ini, PT IBU memiliki hak tersebut. Hanya saja, kata Tito, bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi pemeriksaan berjalan terus. Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7) besok. Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.(rol)
Berita Lainnya
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT