Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Setubuhi Istri Orang, Oknum Kades di Kerinci Jadi Tersangka
RIAUIN.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Jambi inisial DD di tetapkan jadi tersangka kasus dugaan perzinaan karena telah menyetubuhi istri salah seorang warga.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka kepada oknum Kades tersebut.
“Benar, DD sudah kita jadikan tersangka. Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya. Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,”ujar Iptu Edi Mardi.
Kasus ini terungkap setelah pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Korban OR awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades usai mendapat pinjaman uang sebesar Rp300 ribu di lokasi ladangnya.
Dari pengakuan itu, ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Kepala Desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Selain itu warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kerinci.
Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan, pihak kepolisan sudah menerima laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a KUHPidana.
Menurutnya, terhadap perkara ini sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis