Setubuhi Istri Orang, Oknum Kades di Kerinci Jadi Tersangka


Selasa, 18 Januari 2022 - 09:18:23 WIB
Setubuhi Istri Orang, Oknum Kades di Kerinci Jadi Tersangka Tersangka/foto: via Indojatipos

RIAUIN.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Jambi inisial DD di tetapkan jadi tersangka kasus dugaan perzinaan karena telah menyetubuhi istri salah seorang warga.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka kepada oknum Kades tersebut.

“Benar, DD sudah kita jadikan tersangka. Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya. Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,”ujar Iptu Edi Mardi.

Kasus ini terungkap setelah pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Korban OR awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades usai mendapat pinjaman uang sebesar Rp300 ribu di lokasi ladangnya.

Dari pengakuan itu, ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor Kepala Desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Selain itu warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kerinci.

Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan, pihak kepolisan sudah menerima laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a KUHPidana.

Menurutnya, terhadap perkara ini sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-dnr