246 Pejabat Struktural Pemkab Siak Jadi Fungsional
RIAUIN.COM- Sehari jelang pergantian tahun, Bupati Siak Alfedri melantik 246 pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pelantikan berlangsung di lantai dua, kantor Bupati Siak, Kamis (30/12/2021) malam.
Penyederhanaan jabatan ini merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, di teruskan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 800/8550/OtDA
27 Desember 2021 dan Surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG.112869 tanggal 29 Oktober 2021, tentang Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional, telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan, pelantikan ini harus dilaksanakan, 246 Pejabat Struktural yang diusulkan Pemkab Siak sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan catatan dilantik sebelum 31 Desember 2021.
"Kenapa pelantikan ini kita lakukan di malam hari, bahwa jabatan Administrasi disetarakan dengan jabatan fungsional, dilantik sebelum tanggal 31 Desember 2021. Kalau tidak di lantik di tahun ini, ada sangsi yang kita terima, pengurangan dana insentif daerah. Kita ketahui bersama daerah sangat sulit mendapatkan dana insentif, berbagai inovasi dan penghargaan yang kita raih di 2021 ini, itu menjadi tambahan untuk mendapatkan dana alokasi daerah," kata Alfedri.
Penyederhanaan jabatan ini merupakan instruksi Presiden Jokowi dalam rangka reformasi birokrasi, termasuk memperpendek semua jalur urusan pelayanan administrasi pemerintah.
"Jadi jabatan itu 2 level di setiap entitas pemerintahan, di Kemendagri dan Kementrian lain itu hanya eselon I dan eselon II ada eselon III tidak ada. Kita di sini dengan adanya pelantikan ini, eselon IV sudah tidak ada, yang ada nanti eselon III dan II," ungkapnya.
Semua ini dalam rangka perampingan organisasi, dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan, masyarakat terutama bagi dunia usaha. Orang ingin berinvestasi tidak boleh urusannya berbelit-belit tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional.
Bupati minta badan terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah melakukan penyesuaian, pasti berubah baik itu tata kerja, prosedur kerja. Dari Eselon berubah ke fungsional tertentu.
"Yang jelas penyetaraan jabatan tidak boleh Take Home Pay (pendapatan atau gaji secara rutin) atau jangan berkurang penghasilan perbulan, itu yang penting," pintanya.
Kepada pejabat fungsional yang sudah dikukuhkan Bupati mengingatkan, agar memahami job description (uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan) harus dilaksanakan dengan baik, tanggung jawab, komitmen yang tinggi untuk mencapai target-target kinerja baik di OPD-nya masing-masing.
"Kami ucapkan tahniah kepada pejabat yang sudah dilantik, semoga amanah. Untuk meningkat kompetensi, Saya harapkan kepada bapak/ibu banyak mendalami aturan yang terus berubah-ubah," ujarnya. -rls
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan