• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Kampar

Kades Terpilih Desa Tanjung Kampar Belum Dilantik, Ini Masalahnya

Redaksi

Selasa, 28 Desember 2021 11:10:16 WIB
Cetak
Pendukung Kades Desa Tanjung mendatang Kantor DPRD Kampar/RFoto:Riauaktual

RIAUIN.COM - Calon Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar yang dinyatakan menang pada Pilkades Serentak pada Rabu, (24/11/2021) lalu, hingga saat ini belum dilantik.

Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Aduskiman meminta Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto segera melantik Nasrullah, Kades Tanjung terpilih Desa Tanjung periode 2021-2027 pada Pilkades Serentak Kabupaten Kampar.

Permintaan tersebut mengacu pada hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, terkait penetapan Kepala Desa Tanjung terpilih di Kantor Desa Tanjung pada Kamis, 25 November 2021 lalu.

Ketua tim pemenangan Nasrullah, Aduskiman saat diwawancarai wartawan, Senin, (26/12/2021) mengatakan hasil penetapan pada rapat pleno desa sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA
  • PLN UIP3B Sumatera Siagakan 1.628 Personel Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
  • Pemancing Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa di Sungai Kampar
  • Puluhan Kerbau di Kampar Mati Secara Massal, Bangkainya Mengapung di Sungai

"Kita meminta Bupati Kampar segera mengesahkan dan melantik Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanjung terpilih. Karena, hasil penetapan pada rapat pleno panitia desa sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ujar pria yang disapa Adus.

Sebagaimana diketahui, Nasrullah calon kepala Desa Tanjung nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu.

Nasrullah meraih suara sebanyak 871, nomor urut 02 Darmendra meraih 867 suara. Lalu, nomor urut 05 Ario Susanto dengan 697 suara, dan nomor urut 04 Rahmat Hidayat mendapatkan 91 suara. Terakhir nomor urut 01 Hendra mendapatkan 48 suara.

Hasil Pilkades tersebut lalu ditetapkan panitia desa melalui rapat pleno yang dihadiri semua komponen terkait. Bahkan, hasilnya sudah ditandatangani semua pihak terkait dalam berita acara surat keputusan panitia.

Mulai dari jajaran Panitia Desa, Petugas KPPS, calon kepala desa kecuali nomor urut 02 Darmendra, Ketua dan seluruh Anggota BPD, Anggota LPM, Sub. Kepanitian Kecamatan yang diketuai Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab.

Terkait dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan instruksi dan keputusan tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Tanjung, kata Aduskiman, tidaklah sah karena tidak prosedural, adanya kejanggalan dan melanggar peraturan yang berlaku.

Mulai dari proses pembahasan permohonan keberatan hasil Pilkades oleh nomor urut 02 Darmendra, PSU, hingga penetapan tidak sahnya dua surat suara oleh tim fasilitasi kabupaten hingga proses penetapan hasil penghitungan ulang surat suara.

"Pelanggaran pertama, kami melihat tim mengenyampingkan pertimbangan hukum pada Pasal 65 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 tahun 2019. Di situ jelas bahwa jika terdapat perselisihan pada tiap tahapan, maka harus diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan. Nah, pada saat penghitungan di semua TPS (tempat pengumutan suara) tidak ada masalah dan perselisihan. Buktinya di setujui dan ditandatangi semua unsur terkait termasuk para saksi-saksi dan calon. Begitupun di rapat pleno panitia desa, tidak ada catatan-catatan masalah dalam proses pada pemungutan suara yang tidak terselesaikan, sehingga disahkan dan ditetapkan oleh panitia desa," jelas Adus.

Pelanggaran lainnya, lanjut dia, adalah tim fasilitasi hanya mengakomodir keberatan dan informasi dari nomor urut 02 bahwa adanya klaim pelanggaran. Kemudian diputuskan dilakukannya PSU.

Sementara klarifikasi dan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkades dari panitia desa, kecamatan dan BPD yang telah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan, karena dinilai sudah berjalan dengan baik sesuai aturan dikesampingkan.

"Kemudian kami melihat tim fasilitasi sama sekali tidak mengikutsertakan dan mendengarkan komponen lainnya di desa bersangkutan, seperti para kandidat lain dan saksi-saksi serta pihak lainnya yang perlu didengarkan informasi, masukan dan sarannya. Tiba-tiba ada surat perintah penghitungan ulang surat suara di empat TPS, bukan seluruh TPS. Dan, kami sampai sekarang tidak tahu pertimbangan dan alasannya. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 57 Perbub Nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang," imbuh Nasrullah, calon Kades Tanjung terpilih kepada wartawan, Senin.

Masih menurut Nasrullah, pihaknya juga menemukan adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses PSU di kantor camat. Seperti, ditemukannya satu surat suara nomor urut 02 di lipatan surat suara tidak sah, adanya surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, dan dua surat suara yang robek.

Tiga persoalan terakhir tidak pernah ditemukan dan diperdebatkan pada penghitungan suara Pilkades, 24 November 2021, di Pasar Desa Tanjung itu.

Tidak ada catatan keberatan di TPS hingga penyelesaiannya harus dipending di rapat pleno desa, sehingga ditetapkanlah pada rapat pleno panitia desa.

"Kemudian yang tragisnya dan patut kita curigai, adalah surat suara yang tidak ditandatangi tadi ditemukan di dalam kotak TPS 7, padahal di surat suara bertuliskan TPS 5. Bahkan Ketua KPPS yang disebutkan sebelumnya lupa menandatangi, ternyata tidak benar. Kami sudah cek dan tanya yang bersangkutan, tidak ada surat suara yang tidak ditandatangani yang diberikan ke pemilih. Kami juga sudah konfirmasi kepada saksi-saksi calon lain bahwa persoalan yang muncul tiba-tiba pada saat penghitungan ulang surat suara sama sekali tidak ada di penghitungan pertama. Ini kan aneh, ada apa? dan kenapa bisa. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada tim fasilitasi dan kepada DPRD Kampar Komisi satu," terang Nasrullah.

Pelanggaran lain yang menyalahi aturan, sebut dia, adalah terkait keputusan tim fasilitasi tentang tidak mengesahkannya dua surat suara yang pada PSU tidak terselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terkait sah tidak sahnya.

Sehingga diserahkan ke tingkat kabupaten, ditandatangani oleh Sekda Kampar, Yusri selaku ketua Tim fasilitasi. Padahal, dalam Perbub Pasal 57 ayat 4 dijelaskan bahwa keputusan hasil perselisihan Pilkades harus dengan keputusan bupati.

Bahkan informasi yang diperoleh Nasrullah, penetapan hasil PSU setelah menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi tidak melalui rapat pleno. Hal itu jelas melanggar Pasal 37 UU
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan Perbub Pasal 52.

"Jadi, kami melihat dari awal hingga akhir proses ini tidak sesuai aturan, janggal, keberpihakan, tidak transparan dan adil. Ini tentu sangat merugikan saya sebagai kades terpilih. Belum lagi proses-proses lain yang banyak tidak prosedural dan tentunya menyalahi aturan yang berlaku, sehingga nantinya akan berhadapan dangan hukum," tambah Nasrullah.

Karena itu, tegas dia, Bupati Kampar tidak ada alasan untuk mengesahkan Pilkades berdasarkan hasil PSU yang syarat dengan pelanggaran, kecurangan, dan keberpihakan untuk memenangkan calon nomor urut 02, Darmendra.

"Kami tentunya berharap dan meyakini Bupati akan melihat persoalan ini dengan cermat dan menyeluruh, sehingga demi menegakkan peraturan hukum yang berlaku dan rasa keadilan sesuai fakta dan realita.  Maka keputusan panitia dalam rapat pleno 25 November 2021 adalah satu-satunya produk hukum yang sah dan mengikat tentang hasil Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu," jelas Nasrullah.

Terkait dengan adanya kecurangan pada Pilkades itu, sepekan yang lalu Nasrullah bersama para pendukungnya mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Muhammad Ansar menyebut persoalan sengketa Pilkades Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, sudah diteruskan ke pimpinan DPRD Kampar.

"Itu urusan kewenangan pimpinan. Kami sudah berikan rekomendasi ke pimpinan dewan. Tanyakan ke pimpinan," ucap Ansar saat diwawancarai wartawan di Kampar, Senin.

Menjawab wartawan, Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil mengatakan, keputusan siapa yang akan dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

"Tergantung proses di PMD. Sanggahan dari keduanya. Tentu menurut aturan dan regulasi yang sudah ada," ujar Fahmil.

Soal seperti apa pandangan dirinya terkait kisruh Pilkades Tanjung, kata Fahmil, sudah ia sampaikan saat menerima kunjungan Calon Kades Tanjung, Nasrullah bersama masyarakat yang mendukungnya.

"Sudah dijawab saat mereka datang ke gedung dewan," terang Fahmil.

Sebelumnya, calon Kepala Desa Tanjung nomor urut 03 Nasrullah bersama ratusan masyarakat yang mendukungnya mendatangi DPRD Kampar pada, 20 Desember 2021 lalu untuk mengadukan kisruh yang terjadi pada Pilkades Tanjung.

Saat itu, mereka diterima oleh Ketua Komisi I, Muhammad Ansar bersama para anggota, yakni Harsono, Ropii Siregar, Sukardi dan juga Wakil Ketua Dewan, Fahmil.

Setelah mendengar keterangan para pengadu, Komisi I meminta pelantikan calon kepala desa Tanjung terpilih ditunda. Rekomendasi Komisi I ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan menunda pelantikan Kades Tanjung.

Sedangkan calon kades terpilih di desa lainnya yang ada di Kabupaten Kampar, telah dilantik Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto pada Rabu (22/12/2021) lalu.dnr


Sumber : Riauaktualcom /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kampar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar

Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan

Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional

Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran

Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial

Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved