PILIHAN
Demo Walikota
HMI-P Sebut Kebijakan Firdaus Lukai Hati Rakyat
HMI-P demo Walikota Pekanbaru
HINGGA menjelang habis masa masa jabatan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, empat taahun ini, pasangan Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi kerap sakiti hati rakyat. Tudingan tersebut disampaikan Himpunan Muda Indonesia Perjuangan ketika menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (24/02/2016).
Kebijakan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru tidak sesuai dengan janji kampanye mereka. Hampir sebagian besar kebiajakan Firdaus menghimpit kehidupan rakyat yang semakin sulit sekarang ini.
Salah satunya kebijakan memindahkan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru ke Kecamatan Tenayan Raya yang menelan anggaran mencapai Rp1,4 triliun. Sementara dalam prosesnya banyak menyalahi aturan.
Koordinator Lapangan Aksi Neldi dalam orasinya juga menyinggung mengenai perubahan nama daerah, nama ibukota dan pemindahaan ibukota Provinsi Riau. "Lahan pembangunan perkantoran di Tenayan Raya itu sebenarnya kawasan Hutan Tanaman Produksi. HTP dapat dikonversi jika ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri. Sejauh ini Pemko belum mengantongi izin tersebut," ungkap Neldi.
Syarat mendirikan bangunan juga berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran milik Pemko Pekanbaru, tak ada pandang bulu dalam penerapan peraturan. Apalagi jika membangun dilahan yang luasnya lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus memiliki sertifikat.
"Semua itu dilanggar oleh Firdaus dalam proses pembangunan gedung perkantoran Pemko tersebut," katanya. Dev
Kebijakan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru tidak sesuai dengan janji kampanye mereka. Hampir sebagian besar kebiajakan Firdaus menghimpit kehidupan rakyat yang semakin sulit sekarang ini.
Salah satunya kebijakan memindahkan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru ke Kecamatan Tenayan Raya yang menelan anggaran mencapai Rp1,4 triliun. Sementara dalam prosesnya banyak menyalahi aturan.
Koordinator Lapangan Aksi Neldi dalam orasinya juga menyinggung mengenai perubahan nama daerah, nama ibukota dan pemindahaan ibukota Provinsi Riau. "Lahan pembangunan perkantoran di Tenayan Raya itu sebenarnya kawasan Hutan Tanaman Produksi. HTP dapat dikonversi jika ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri. Sejauh ini Pemko belum mengantongi izin tersebut," ungkap Neldi.
Syarat mendirikan bangunan juga berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran milik Pemko Pekanbaru, tak ada pandang bulu dalam penerapan peraturan. Apalagi jika membangun dilahan yang luasnya lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus memiliki sertifikat.
"Semua itu dilanggar oleh Firdaus dalam proses pembangunan gedung perkantoran Pemko tersebut," katanya. Dev
Berita Lainnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan Masyarakat
Sebut Kasus Amplop Bupati Kuansing Masuk Gratifikasi, LSM: Seharusnya Lapor KPK, Bukan Dikembalikan
KPK Selidiki Pertemuan Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan Terkait Alih Fungsi 3.800 Hektare Lahan
Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya