PILIHAN
Demo Walikota
HMI-P Sebut Kebijakan Firdaus Lukai Hati Rakyat
HMI-P demo Walikota Pekanbaru
HINGGA menjelang habis masa masa jabatan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, empat taahun ini, pasangan Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi kerap sakiti hati rakyat. Tudingan tersebut disampaikan Himpunan Muda Indonesia Perjuangan ketika menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (24/02/2016).
Kebijakan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru tidak sesuai dengan janji kampanye mereka. Hampir sebagian besar kebiajakan Firdaus menghimpit kehidupan rakyat yang semakin sulit sekarang ini.
Salah satunya kebijakan memindahkan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru ke Kecamatan Tenayan Raya yang menelan anggaran mencapai Rp1,4 triliun. Sementara dalam prosesnya banyak menyalahi aturan.
Koordinator Lapangan Aksi Neldi dalam orasinya juga menyinggung mengenai perubahan nama daerah, nama ibukota dan pemindahaan ibukota Provinsi Riau. "Lahan pembangunan perkantoran di Tenayan Raya itu sebenarnya kawasan Hutan Tanaman Produksi. HTP dapat dikonversi jika ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri. Sejauh ini Pemko belum mengantongi izin tersebut," ungkap Neldi.
Syarat mendirikan bangunan juga berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran milik Pemko Pekanbaru, tak ada pandang bulu dalam penerapan peraturan. Apalagi jika membangun dilahan yang luasnya lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus memiliki sertifikat.
"Semua itu dilanggar oleh Firdaus dalam proses pembangunan gedung perkantoran Pemko tersebut," katanya. Dev
Kebijakan yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru tidak sesuai dengan janji kampanye mereka. Hampir sebagian besar kebiajakan Firdaus menghimpit kehidupan rakyat yang semakin sulit sekarang ini.
Salah satunya kebijakan memindahkan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru ke Kecamatan Tenayan Raya yang menelan anggaran mencapai Rp1,4 triliun. Sementara dalam prosesnya banyak menyalahi aturan.
Koordinator Lapangan Aksi Neldi dalam orasinya juga menyinggung mengenai perubahan nama daerah, nama ibukota dan pemindahaan ibukota Provinsi Riau. "Lahan pembangunan perkantoran di Tenayan Raya itu sebenarnya kawasan Hutan Tanaman Produksi. HTP dapat dikonversi jika ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri. Sejauh ini Pemko belum mengantongi izin tersebut," ungkap Neldi.
Syarat mendirikan bangunan juga berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran milik Pemko Pekanbaru, tak ada pandang bulu dalam penerapan peraturan. Apalagi jika membangun dilahan yang luasnya lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus memiliki sertifikat.
"Semua itu dilanggar oleh Firdaus dalam proses pembangunan gedung perkantoran Pemko tersebut," katanya. Dev
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol