Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kantor Konsultan BUMN di Pekanbaru Disatroni Perampok, Uang Tunai Puluhan Juta Dibawa Kabur
RIAUIN.COM - Kawanan perampok berhasil menggondol uang milik Konsultan BUMN senilai Rp40 Juta. Perampok yang diketahui berjumlah empat orang itu, melakukan aksinya di kantor PT Yudya Karya, Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (17/12/2021) dinihari.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian perampokan itu.
"Iya, kejadian nya dinihari tadi, masih kita selidiki," kata AKP Manapar Situmeang, Jumat (17/12/2021) siang.
Aksi perampokan ini, kata Kapolsek, terjadi Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menggunakan masker penutup dan topi. Mereka masuk dengan cara memecahkan kaca jendela kantor yang berada di lantai tiga.
Saat itu, penjaga kantor, Joni Saputra bersama anaknya yang berusia empat tahun melihat ada empat orang pelaku yang masuk ke dalam kantor.
"Para pelaku menggunakan masker dan topi serta masing-masing membawa linggis," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kawanan perampok mengikat kaki dan tangan petugas sekuriti di kantor tersebut menggunakan lakban yang sudah disiapkan.
"Korban lantas dibawa ke ruang kepala bagian yang berada di lantai dua, korban disuruh duduk di balik meja," ungkapnya.
Sementara, pelaku lainnya membongkar laci dan brankas uang yang ada di ruangan tersebut. Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah di bawah ancaman.
"Kerugian materi uang tunai Rp 40 juta. Kami masih identifikasi," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, terang Kapolsek, setelah berhasil mendapatkan uang dari brankas itu, perampok kabur meninggalkan lokasi. Kemudian, petugas Sekuriti yang masih dalam kondisi terikat lakban tersebut, berupaya meminta tolong pada anaknya untuk melepaskan ikatan pada tangan dan kakinya.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis