Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kasus Pemerkosaan di Mahato Rohul, Polisi Kumpulkan Alat Bukti dan Saksi
RIAUIN.COM - Penyidik Polsek Tambusai Utara Rokan Hulu (Rohul) diminta agar mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan tetang-terangan oleh beberapa orang di Dusun Danau Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpianto Hardjito SIK melalui Paur Humas IPTU Mardiono SH, Minggu (5/12/2021) menyampaikan beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Danau Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) yang dilakukan oleh ZU dan beserta sejumlah rekannya.
"Setelah menerima laporan tersebut Penyidik melakukan gelar perkara, termasuk mengumpulkan alat-alat bukti berupa meminta keterangan beberapa saksi," ujarnya.
Kemudian kata Paur Humas, usai dilakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam perkara ini termasuk keterangan ahli, selanjutnya SP2HP, dikirim ke Pelapor pada 6 Oktober 2021, kemudian 13 Oktober 2021 dan 28 Oktober 2021.
"Berkas dari persoalan tersebut, sudah ditangani Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, berkas sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul pada 11 November 2021. Berdasarkan petunjuk Jaksa, membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk saksi Korban,"terang Mardiono.
Sedangkan untuk pelaku, 1 orang sudah diamankan, inisial AR dan polisi saat ini sedang memanggil beberapa orang untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi petunjuk.
Mardiono meminta kepada Penyidik Kapolsek Tambusai Utara agar mengungkap semua pelaku pemerkosaan tersebut dan mendapat efek jera terhadap perbuatannya.
"Penyidik Polsek Tambusai Utara akan berkoordinasi dengan Jaksa, Senin (6/12/2021), dalam melengkapi berkas perkara," tutupnya mengakhiri.-yus
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis