• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Vonis Karhulta Areal HGU di Inhu, PT GH Didenda Rp216 Miliar

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 07:34:58 WIB
Cetak
Sidang putusan kasus Karhutla HGU di Inhu/foto:ist

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis PT Gandaerah Hendana denda 8 miliar dan 208 miliar untuk perbaikan lingkungan. Dalam putusan itu PT GH dinyatakan bersalah Melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 98 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Nora Geberia Pasaribu didampingi Hakim Anggota ,Debora Maharani Manulang dan Moch Abib Zain, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, (10/11/2021) di Gedung Cakra PN Rengat.

Dalam putusan itu, PT GH yang bergerak di perusahaan kebun kelapa sawit dinyatakan bersalah kerena telah melakukan pembiaran terhadap kebakaran lahan dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) pada bulan september 2019 lalu sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakaan ekosistem lahan gambut.

Putusan Majelis Hakim tersebut, didengar langsung direktur utama PT Gandaerah Hendana Jeong Seok Kang didampingi Kuasa Hukum PT GH dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu Jimmi Manurung.

BACA JUGA
  • Enam Helikopter Water Booming Dikerahkan untuk Padamkan 1.073 hektare Karhutla di Riau
  • Titik Panas Semakin Meluas di Riau, Rohil Terbanyak
  • BMKG Deteksi 137 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera, Riau Terbanyak

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PT GH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut PT Gandaerah Hendana (GH) melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a jo  Pasal 118 Ayat (1) jo Pasal 119 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berupa, denda Rp 9 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki areal bekas terbakar sebanyak Rp 208 miliar lebih.

PT GH, terbukti sengaja membiarkan lahannya terbakar seluas 580 Ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Peristiwa kebakaran itu terjadi selama 21 hari pada September 2019. Perusahaan tidak melakukan apapun ketika mengetahui arealnya terbakar. Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Dalam dokumen lingkungannya, perusahaan padahal berjanji melindungi lahannya.

PT GH, berdiri sejak 14 Agustus 1988. Berkegiatan dalam budidaya kelapa sawit dan pengolahan hasilnya, untuk Indragiri Hulu, terletak di Desa Redang Seko, Banjar Balam, Seko Lubuk Tigo (Seluti) serta Lambang Sari V. Seluruhnya dikapling jadi tiga estate hingga afdeling. Kebakaran lahan terjadi pada Estate III, Blok Q-46, Afdeling XIV. -Gus


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Karhutla


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved