Sidang Vonis Karhulta Areal HGU di Inhu, PT GH Didenda Rp216 Miliar
RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis PT Gandaerah Hendana denda 8 miliar dan 208 miliar untuk perbaikan lingkungan. Dalam putusan itu PT GH dinyatakan bersalah Melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 98 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Nora Geberia Pasaribu didampingi Hakim Anggota ,Debora Maharani Manulang dan Moch Abib Zain, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, (10/11/2021) di Gedung Cakra PN Rengat.
Dalam putusan itu, PT GH yang bergerak di perusahaan kebun kelapa sawit dinyatakan bersalah kerena telah melakukan pembiaran terhadap kebakaran lahan dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) pada bulan september 2019 lalu sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakaan ekosistem lahan gambut.
Putusan Majelis Hakim tersebut, didengar langsung direktur utama PT Gandaerah Hendana Jeong Seok Kang didampingi Kuasa Hukum PT GH dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu Jimmi Manurung.
Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PT GH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut PT Gandaerah Hendana (GH) melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 118 Ayat (1) jo Pasal 119 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berupa, denda Rp 9 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki areal bekas terbakar sebanyak Rp 208 miliar lebih.
PT GH, terbukti sengaja membiarkan lahannya terbakar seluas 580 Ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Peristiwa kebakaran itu terjadi selama 21 hari pada September 2019. Perusahaan tidak melakukan apapun ketika mengetahui arealnya terbakar. Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Dalam dokumen lingkungannya, perusahaan padahal berjanji melindungi lahannya.
PT GH, berdiri sejak 14 Agustus 1988. Berkegiatan dalam budidaya kelapa sawit dan pengolahan hasilnya, untuk Indragiri Hulu, terletak di Desa Redang Seko, Banjar Balam, Seko Lubuk Tigo (Seluti) serta Lambang Sari V. Seluruhnya dikapling jadi tiga estate hingga afdeling. Kebakaran lahan terjadi pada Estate III, Blok Q-46, Afdeling XIV. -Gus
Berita Lainnya
Pukul Kepala Korban Pakai Besi Tambal Ban, Pembunuh Abang Kandung di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, 11 Home Stay di Harau Sumbar Disita Polisi
Polisi Masih Selidiki Kematian Guru SD yang Dibakar di Kampar
Artis Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Sabu dan 6 Sepeda Motor di Rumah Kosong
Pukul Kepala Korban Pakai Besi Tambal Ban, Pembunuh Abang Kandung di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, 11 Home Stay di Harau Sumbar Disita Polisi
Polisi Masih Selidiki Kematian Guru SD yang Dibakar di Kampar
Artis Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Sabu dan 6 Sepeda Motor di Rumah Kosong