Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ancam Pemilik Ruko Walet dengan Senpi, Pelaku Curas di Dumai Diciduk
RIAUIN.COM - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, serta Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku.
JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut diamankan pada Jumat (08/10/2021) di kediamannya yang terletak di Dusun Rantau Ahmad RT 003 RW 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi menjelaskan, bahwa kini pihaknya telah mengamankan 4 pelaku curas usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet.
“4 Pelaku curas yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23), BP (29) dan JL (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Aris Gunadi, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, komplotan bersenjata pelaku curas tersebut telah mencuri kurang lebih 10 kg sarang burung walet serta 1 unit handphone merek Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp.105 juta.
“Tak hanya mencuri barang tersebut, kompoltan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik ruko walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 kali,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis