Eks Bendahara Pengeluaran Bantah Kesaksian Yan Prana di Sidang Lanjutan Korupsi Bappeda Siak
RIAUIN.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid hadir sebagai saksi kasus korupsi eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria.
Sidang yang diselenggarakan di ruang Prof. R. Soebekti pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pekanbaru, pada Senin (18/10/2021), Yan Prana hadir melalui video conference dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebelum meminta keterangan dari Yan Prana, Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH memerintahkan untuk dilakukan pengambilan sumpah kepada saksi. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Yan Prana terkait prosedur pencairan untuk pembayaran kegiatan di Bappeda Siak.
"Itu prosedur pencairan untuk pembayaran terhadap kegiatan untuk belanja gimana pak, apa yang harus dipenuhi dahulu?," tanya Hakim Ketua.
"Semuanya itu berdasarkan kelengkapan dokumen yang mulia, setelah dokumen itu lengkap baru nanti disampaikan ke bendaharawan pengeluaran yang mulia. Setelah nanti ada paraf atau dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD. Setelah itu, apabila terjadi kejanggalan, maka bendahara bisa menolak SPJ tersebut," ujar Yan Prana.
Selanjutnya Ketua Majelis hakim menanyakan perihal dokumen yang dipenuhi untuk melakukan perjalanan dinas di Bappeda Kabupaten Siak.
Sembari menjelaskan, Yan Prana menjawab bahwa ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi dalam melakukan perjalanan dinas, diantaranya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Bappeda, selanjutnya ada undangan untuk mengikuti kegiatan yang akan di disposisikan kepada Kabid perihal siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut.
"Selanjutnya juga ada bil hotel dan tiket pesawat kalau dia keluar daerah yang mulia," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi perihal perintah pemotongan dana perjalanan dinas di Bappeda Siak sebesar 10 persen.
"Ketika saudara menjabat sebagai Kepala Bappeda dan pada waktu itu Donna sebagai bendahara, Ada nggak di situ perintah dari saudara memotong 10 persen?," tanya Hakim Ketua DR Dahlan SH MH kepada Yan Prana.
"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memerintahkan," sahut Yan Prana.
Dalam keterangannya, Yan Prana menyebutkan tersangka Donna menyampaikan kepada dirinya bahwa di Bappeda Kabupaten Siak akan ada beberapa kegiatan, namun anggaran tidak tersedia. Menurut Yan, Donna mengusulkan anggaran kegiatan tersebut di potong dari dana perjalanan dinas.
Sementara Donna Fitria yang mengikuti persidangan juga melalui video conference dari Lapas Perempuan Kelas IA Pekanbaru merasa keberatan dengan keterangan mantan bosnya itu. Donna menyebutkan bahwa usulan pemotongan itu berawal sejak 2013 lalu, sementara dirinya menjabat sebagai sekretaris Bappeda Siak sejak 2014 lalu.
"Nggak mungkinlah saya yang mengusulkan, sedangkan saya hanya staf, itu semua perintah pimpinan yang mulia" ujar Donna kepada Majelis Hakim.
Lebih lanjut Donna menjelaskan bahwa mengenai pemeriksaan SPj yang dilakukan saksi, perempuan berhijab ini mengatakan bahwa proses itu terbalik. Ia mengatakan bahwa SPj seharusnya diverifikasi dulu oleh PPK, dan setelah dinyatakan lengkap, baru dibayar oleh bendahara.
"Yang SPj dibilang saudara saksi, awal mulanya SPj saya periksa dulu baru diverifikasi oleh PPK, itu terbalik yang mulia. Diverifikasi dulu SPj nya oleh PPK, sudah lengkap baru saya bayarkan yang mulia, itu semua atas perintah pimpinan yang mulia," ujar Donna.
Diketahui, Donna ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak sebesar 10 persen dari tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 di setiap pencairan SPPD pelaksanaan kegiatan. -dn
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani