• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Eks Bendahara Pengeluaran Bantah Kesaksian Yan Prana di Sidang Lanjutan Korupsi Bappeda Siak

Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021 14:02:04 WIB
Cetak
Suasana sidang eks Bendahara Pengeluaran Siak, di pengadilan tinggi Pekanbaru/foto:dn

RIAUIN.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid hadir sebagai saksi kasus korupsi eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria.

Sidang yang diselenggarakan di ruang Prof. R. Soebekti pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pekanbaru, pada Senin (18/10/2021), Yan Prana hadir melalui video conference dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sebelum meminta keterangan dari Yan Prana, Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH memerintahkan untuk dilakukan pengambilan sumpah kepada saksi. Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Yan Prana terkait prosedur pencairan untuk pembayaran kegiatan di Bappeda Siak.

"Itu prosedur pencairan untuk pembayaran terhadap kegiatan untuk belanja gimana pak, apa yang harus dipenuhi dahulu?," tanya Hakim Ketua.

"Semuanya itu berdasarkan kelengkapan dokumen yang mulia, setelah dokumen itu lengkap baru nanti disampaikan ke bendaharawan pengeluaran yang mulia. Setelah nanti ada paraf atau dilakukan verifikasi oleh PPK SKPD. Setelah itu, apabila terjadi kejanggalan, maka bendahara bisa menolak SPJ tersebut," ujar Yan Prana.

Selanjutnya Ketua Majelis hakim menanyakan perihal dokumen yang dipenuhi untuk melakukan perjalanan dinas di Bappeda Kabupaten Siak.

Sembari menjelaskan, Yan Prana menjawab bahwa ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi dalam melakukan perjalanan dinas, diantaranya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Bappeda, selanjutnya ada undangan untuk mengikuti kegiatan yang akan di disposisikan kepada Kabid perihal siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut. 

"Selanjutnya juga ada bil hotel dan tiket pesawat kalau dia keluar daerah yang mulia," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi perihal perintah pemotongan dana perjalanan dinas di Bappeda Siak sebesar 10 persen.

"Ketika saudara menjabat sebagai Kepala Bappeda dan pada waktu itu Donna sebagai bendahara, Ada nggak di situ perintah dari saudara memotong 10 persen?," tanya Hakim Ketua DR Dahlan SH MH kepada Yan Prana.

"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memerintahkan," sahut Yan Prana.

Dalam keterangannya, Yan Prana menyebutkan tersangka Donna menyampaikan kepada dirinya bahwa di Bappeda Kabupaten Siak akan ada beberapa kegiatan, namun anggaran tidak tersedia. Menurut Yan, Donna mengusulkan anggaran kegiatan tersebut di potong dari dana perjalanan dinas.

Sementara Donna Fitria yang mengikuti persidangan juga melalui video conference dari Lapas Perempuan Kelas IA Pekanbaru merasa keberatan dengan keterangan mantan bosnya itu. Donna menyebutkan bahwa usulan pemotongan itu berawal sejak 2013 lalu, sementara dirinya menjabat sebagai sekretaris Bappeda Siak sejak 2014 lalu.

"Nggak mungkinlah saya yang mengusulkan, sedangkan saya hanya staf, itu semua perintah pimpinan yang mulia" ujar Donna kepada Majelis Hakim.

Lebih lanjut Donna menjelaskan bahwa mengenai pemeriksaan SPj yang dilakukan saksi, perempuan berhijab ini mengatakan bahwa proses itu terbalik. Ia mengatakan bahwa SPj seharusnya diverifikasi dulu oleh PPK, dan setelah dinyatakan lengkap, baru dibayar oleh bendahara.

"Yang SPj dibilang saudara saksi, awal mulanya SPj saya periksa dulu baru diverifikasi oleh PPK, itu terbalik yang mulia. Diverifikasi dulu SPj nya oleh PPK, sudah lengkap baru saya bayarkan yang mulia, itu semua atas perintah pimpinan yang mulia," ujar Donna.

Diketahui, Donna ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak sebesar 10 persen dari tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 di setiap pencairan SPPD pelaksanaan kegiatan. -dn

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling

12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
12 September 2026
Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja
11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved