• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Sidang Limbah TTM Blok Rokan, Majelis Hakim Terima Legal Standing LPPHI

Redaksi

Kamis, 07 Oktober 2021 19:20:34 WIB
Cetak
Sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup di PN Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Sidang ketujuh gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali berlangsung Kamis (7/10/2021) mulai pukul 16.46 WIB, di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Agenda sidang kali ini, pembacaan penetapan terhadap legal standing. Perkara ini terdaftar di PN Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang dibuka tepat pada pukul 16.46 WIB. Majelis Hakim langsung membaca penetapan majelis terhadap legal standing LPPHI.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Dalam penetapannya, majelis hakim memutuskan LPPHI telah memenuhi legal standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut. 

Majelis juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam penetapan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, LPPHI mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. 

"Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai," ungkap Dahlan.

Sidang kemudian berlanjut, majelis hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.

Terkait penetapan majelis hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan LPPHI tersebut. 

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini," ungkap Josua.

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH menilai sudah layak dan memenuhi syarat legal standing LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup. 

"Kita akan tunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup itu harus dipulihkan dan ini sudah dibuktikan oleh LPPHI di lapangan," ungkap Tommy.

Hal senada juga disampaikan anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH, Perianto Agus Pardosi SH, 

"Harapan kita kalau memang para tergugat beritikad baik, laksanakan semua tuntutan pemulihan limbah sesuai UU lingkungan hidup yang diajukan LPPHI, dan itu bisa dinyatakan saat mediasi nanti," ungkap Bone.--rls/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved