Sidang Limbah TTM Blok Rokan, Majelis Hakim Terima Legal Standing LPPHI


Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:20:34 WIB
Sidang Limbah TTM Blok Rokan, Majelis Hakim Terima Legal Standing LPPHI Sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup di PN Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Sidang ketujuh gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali berlangsung Kamis (7/10/2021) mulai pukul 16.46 WIB, di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Agenda sidang kali ini, pembacaan penetapan terhadap legal standing. Perkara ini terdaftar di PN Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Sidang dibuka tepat pada pukul 16.46 WIB. Majelis Hakim langsung membaca penetapan majelis terhadap legal standing LPPHI.

Dalam penetapannya, majelis hakim memutuskan LPPHI telah memenuhi legal standing untuk mengajukan gugatan lingkungan hidup tersebut. 

Majelis juga menyatakan menolak seluruh tanggapan keberatan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam penetapan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa LPPHI telah berbadan hukum, bertujuan untuk kepentingan lingkungan hidup, sudah berdiri selama dua tahun, dan dengan demikian telah menenuhi syarat pertama dan syarat kedua pada Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, LPPHI mampu membuktikan telah melakukan kegiatan nyata, dan dengan demikian sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan lingkungan hidup sesuai Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas penetapan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara gugatan lingkungan hidup LPPHI tersebut dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. 

"Konsekwensinya perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya. Apabila tidak menerima silahkan mengajukan keberatan setelah perkara ini selesai," ungkap Dahlan.

Sidang kemudian berlanjut, majelis hakim menanyakan pendapat para pihak mengenai pelaksanaan mediasi. Penggugat menyatakan kepada majelis hakim bahwa menyerahkan kepada majelis untuk menunjuk Hakim Mediator. Majelis Hakim pun lantas menentukan Zulfikli sebagai Hakim Mediasi perkara tersebut.

Terkait penetapan majelis hakim tersebut, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan LPPHI tersebut. 

"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan atas penetapan ini. Dan kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Yang Mulia Majelis Hakim. Menurut kami Majelis Hakim sangat futuristik dalam menelaah perkara ini," ungkap Josua.

Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH menilai sudah layak dan memenuhi syarat legal standing LPPHI mengajukan gugatan lingkungan hidup. 

"Kita akan tunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup itu harus dipulihkan dan ini sudah dibuktikan oleh LPPHI di lapangan," ungkap Tommy.

Hal senada juga disampaikan anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH, Perianto Agus Pardosi SH, 

"Harapan kita kalau memang para tergugat beritikad baik, laksanakan semua tuntutan pemulihan limbah sesuai UU lingkungan hidup yang diajukan LPPHI, dan itu bisa dinyatakan saat mediasi nanti," ungkap Bone.--rls/nal.