PILIHAN
Plt Sekda Pelalawan Ingatkan Pejabat yang dimutasi segera Kembalikan Aset
BENGKALIS, Riauin.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, H Arianto meminta seluruh Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi atau pindah tugas, sesegera mungkin mengembalikan aset yang selama ini melekat pada jabatannya masing-masing.
"Kami minta kepada pejabat yang beberapa waktu lalu baru dilantik dan pindah tugas ke Perangkat Daerah lain, segera mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Arianto.
Karena aset yang dipakai selama ini, sambung Arianto, melekat pada jabatannya, bukan melekat pada orangnya. Kembalikan aset-aset tersebut pada pejabat pengelola aset.
"Hal ini kami tekankan karena, masalah aset menjadi penilian terhadap laporan keuangan daerah untuk menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih beberapa kali," jelas Arianto.
Arianto mengatakan, karena saat ini sudah masuk tahap penyusunan Perubahan APBD Tahun 2017 maupun penyusunan APBD Tahun 2018, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan setluruh Perangkat Daerah benar-benar mengikuti atau melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk penyusunan APBD Tahun 2018 misalnya, pedomani betul Permendagri Nomor 33 tahun 2017, sehingga setiap tahapannya dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tahapan Perubahan APBD Tahun 2017," ujarnya lagi.(hrc)
"Kami minta kepada pejabat yang beberapa waktu lalu baru dilantik dan pindah tugas ke Perangkat Daerah lain, segera mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Arianto.
Karena aset yang dipakai selama ini, sambung Arianto, melekat pada jabatannya, bukan melekat pada orangnya. Kembalikan aset-aset tersebut pada pejabat pengelola aset.
"Hal ini kami tekankan karena, masalah aset menjadi penilian terhadap laporan keuangan daerah untuk menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih beberapa kali," jelas Arianto.
Arianto mengatakan, karena saat ini sudah masuk tahap penyusunan Perubahan APBD Tahun 2017 maupun penyusunan APBD Tahun 2018, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan setluruh Perangkat Daerah benar-benar mengikuti atau melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk penyusunan APBD Tahun 2018 misalnya, pedomani betul Permendagri Nomor 33 tahun 2017, sehingga setiap tahapannya dapat dipenuhi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tahapan Perubahan APBD Tahun 2017," ujarnya lagi.(hrc)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional