Jual Paruh Burung yang Dilindungi, Pria Asal Sijunjung Sumbar Ditangkap Polisi di Pekanbaru
RIAUIN.COM - Seorang pria diringkus Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau lantaran memiliki empat paruh Burung Rangkong. Penangkapan dilakukan di Kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, saat pelaku sedang menunggu pembeli.
Pelakunya yang berinisial Y (38), merupakan warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat paruh Burung Rangkong. Kemudian, satu tas dan satu kantong plastik warna hitam biru.
Kasubdit IV, Ditreskrimsus Kompol Darmawan membenarkan peristiwa penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi paruh dari satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, Tim dari Subdit IV langsung melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka ini ditangkap atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yaitu setiap orang dilarang memperdagangkan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa paruh burung Rangkong,” jelas Darmawan, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk memastikan asal muasal paruh Burung Rangkong yang akan dijual pelaku.
“Masih kita dalami lebih lanjut,” ujar Darmawan.
Terhadap pelaku, lanjut Darmawan, disangkakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. -dn
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani