Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Setubuhi Anak Tirinya, Seorang Bapak di Bathin Solapan Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial S (35) diciduk Tim Opsnal Polsek Mandau, Duri lantaran berbuat cabul terhadap anak sambungnya sendiri.
S ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bathin Solapan pada, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria ini diciduk atas laporan E yang tak lain istrinya sendiri. E melaporkan S karena diduga telah berbuat tindak pidana asusila terhadap putri tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper membenarkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa, peristiwa terjadi pada Rabu (4/8/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui ketika ibu korban menerima telepon dari adiknya, R, yang meminta untuk segera menemui seorang tetangga berinisial N.
Singkat cerita, E langsung menemui N dan mendengar cerita mengejutkan terkait perbuatan tidak senonoh suaminya terhadap putrinya. Sontak, E langsung menanyakan kepastian cerita itu kepada korban.
“Saat itu, pelapor langsung menanyakan kepastian kepada korban. Dan benar, korban mengakui pelaku telah meraba-raba bagian sensitif di tubuh korban sejak korban masih berusia sekira 10 tahun,” terang Kapolsek menceritakan kronologis kasus ini, Kamis (16/9/2021).
Tak senang atas perbuatan sang suami, laporan pun dilayangkan ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau-Duri, Resor Bengkalis di bawah komando Kanitres Iptu Firman melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan tersangka.
Pelaku berhasil diciduk petugas di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berbuat cabul terhadap putri sambungnya.
“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara demikian,” jelas IPTU. Firman.
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis