Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bawa Kabur Rp775 Juta, Komplotan Perompak ATM BRI Rohul Ditangkap, Inisiator Dicokok di Sumbar
RIAUIN.COM - Empat orang kawanan pembobol mesin ATM diringkus tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu, Selasa (31/8/2021) lalu.
Keempat pelaku membobol mesin ATM BRI yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp775 juta pada Selasa (31/08/2021) lalu yang merugikan Bank BRI hingga Rp775 juta.
"Dari hasil merampok ATM milik Bank BRI itu, komplotan ini membawa kabur uang senilai Rp755 juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (13/9/2021).
Empat pelaku yang dibekuk tim gabungan berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42) serta BM alias BY (29).
"Ke 4 pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan pisau sangkur terhadap korban Daniel Sapta, selaku Teknisi mesin ATM," jelas Sunarto.
Lebih jelas Sunarto menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta terekaman CCTV, diketahui dan dikenali salah satu pelaku berinisial RS dan diidentifikasi berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku merupakan inisiator sekaligus eksekutor aksi perampokan. Pada Minggu (6/9/2021) lalu, pelaku berhasil dibekuk disalah satu rumah keluarganya di Sumbar.
Diketahui, pelaku RS ternyata merupakan mantan pengawal teknisi ATM PT SSI yang sudah dipecat pada Juni lalu. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya.
Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus dilokasi berbeda. BM ditangkap di Jakarta, MA yang mengaku sebagai manager/pimpinan BRI ditangkap di Surabaya dan HB ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, ke 4 pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengelabui seorang Teknisi mesin ATM. Salah satu pelaku mendatangi rumah teknisi yang diketahui bernama Danil Sapta dengan mengaku sebagai utusan dari Bank BRI.
Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar hal tersebut, Daniel pun setuju untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih untuk memperbaiki ATM yang sedang mengalami gangguan.
Setelah Daniel selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku memanggil Daniel agar segera masuk ke mobil dengan alasan sudah ditunggu pimpinan bank BRI.
Sesampainya Daniel didekat mobil, pelaku MA alias BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban. Selanjutnya pelaku RT alias RS lalu menutup mulut Daniel menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro.
Setibanya di lokasi mesin ATM BRI, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan apakah keadaan sudah aman.
Saat situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM. Setelah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Nopol G 8510 HM.
Selanjutnya pelaku kabur dengan uang jarahannya kearah Sumatera Barat, sedangkan Danil Sapta diturunkan dijembatan Batang Lubuh Kecamatan Rambah Rohul.
Para pelaku membagi hasil jarahannya dengan rincian, RS mendapat bagian sebesar Rp180 juta, HB Rp180 juta, MA Rp180 juta dan BM 130 juta. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis