Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Selundupkan 1.200 Burung Kacer ke Lampung, Seorang Warga Siak Ditangkap
RIAUIN.COM - Sebanyak 1.200 ekor Burung Kacer diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Bahharkam Polri di kawasan pelabuhan Lalang Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (2/9/2021). Rencananya satwa yang dilindungi itu akan dibawa ke Lampung.
Dalam pengamanan itu seorang pria berinisial R diringkus polisi. R diamankan saat sedang memindahkan satwa tersebut ke kapal speedboat.
Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febrian Widylestanto, mengatakan, pelaku R ini diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, polisi segera menindaklanjuti. Tim Ditpolair Korpolairud Bahharkam Polri, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.
"R ini kita amankan saat satwa memindahkan 1.200 ekor burung kacer ke Speedboat," jelas Febrian.
Febrian menjelaskan, untuk penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Polairud Polda Riau.
"Untuk tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, untuk diproses dan dilakukan pengembangan," jelas Febrian.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan membenarkan perihal penyerahan barang bukti dan tersangka. Setelah diserahkan, kata Wawan, pihaknya langsung melakukan penyerahan burung Kacer ke pihak BBKSDA Riau.
"Penyerahan ribuan burung kacer itu, sebagai langkah penyelamatan. Rencananya burung itu akan dibawa ke Provinsi Lampung," tutup Wawan. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis