Polsek Tampan Kembali Dipraperadilankan Terkait Penangkapan di Pasar Panam
RIAUIN.COM - Polsek Tampan kembali dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait penangkapan di Pasar Simpang Baru, Panam. Kali ini praperadilan dimohonkan oleh Tulia Sri Wahyuni dan Fitra Yeni, yang merupakan keluarga Aulya Pazar dan Deril Ramlan.
Aulya dan Deril ditangkap buser Polsek Tampan Jum’at tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Gugatan praperadilan didaftarkan oleh Penasihat hukumnya, Dedi Chandra SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/7/2021). Dedi Chandta Penasihat Hukum kedua pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri keluarga para pemohon (Aulya Pazar dan Deril Ramlan) oleh Termohon Polsek Tampan, tidak sah. Pemohon juga meminta agar hakim menghukum Termohon untuk mengeluarkan keluarga para pemohon.
Adapun alasannya menurut Dedi Chandra SH, karena penangkaoan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap keluarga pemohon melanggar hak azasi manusia, serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 112 KUHAP.
Disebutkannya, hal ini bermula ketika Aulya Pazar dan Deril Rahman, keluarga pemohon praperadilan, bekerja pada Rio Rahman, yang merupakan ahli waris Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru, Panam. Aulya Pazar bertugas memungut uang kebersihan setiap harinya, sementara Deril Rahman, sebagai sekuriti dan petugas yang diperintahkan memungut uang keamanan
Namun keduanya ditangkap aparat Polsek Tampan Rabu 16 Juni 2021 sekira Pukul 12.00 WIB di Pasar Simpang Baru Panam. Penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan. Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 11.26 WIB keduanya diperintahkan oleh aparat Polsek Tampan untuk difoto dengan memakai pakaian tahanan dan memegang papan tersangka.
"Penangkapan ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1 dan 3) KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) KUHAP," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Pasal 18 ayat 1 KUHAP, jelasnya, menyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.
Setelah 1 x 24 jam yaitu pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB (semenjak ditangkap) keluarga para Pemohon tersebut tidak juga dilepaskan oleh Termohon. Dimana hal ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: "Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari”
Keluarga para pemohon baru dilepaskan pada sekira pukul 01.00 WIB hari Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021 (setelah 37 Jam) dan dipersilahkan pulang tanpa keterangan apapun dari Termohon. Perbuatan inibertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Jo 27 ayat (1) Udang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB keluarga para pemohon pergi ke rumah orang tua Rio Rahman dengan tujuan mencari Rio Rahman untuk meminta gaji bulanan sebagai petugas pemungut uang kebersihan dan petugas sekuriti Setibanya di sana, tanpa diduga kembali dilakukan penangkapan oleh termohon tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa disertai surat perintah penangkapan. Tentu saja perbuatan ini kembali melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 KUHAP.
"Penangkapan Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Sampai saat ini keduanya ditahan oleh termohon tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa surat penahanan yang diberikan kepada para pemohon maupun kepada keluarga para pemohon. Dimana perbuatan termohon tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP," kata Dedi Chandra lagi. - tra
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani