• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Polsek Tampan Kembali Dipraperadilankan Terkait Penangkapan di Pasar Panam

Redaksi

Selasa, 06 Juli 2021 22:28:24 WIB
Cetak
Dedi Chandra SH.

RIAUIN.COM - Polsek Tampan kembali dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait penangkapan di Pasar Simpang Baru, Panam. Kali ini praperadilan dimohonkan oleh Tulia Sri Wahyuni dan Fitra Yeni, yang merupakan keluarga Aulya Pazar dan Deril Ramlan. 

Aulya dan Deril  ditangkap buser Polsek Tampan Jum’at tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Gugatan praperadilan didaftarkan oleh Penasihat hukumnya, Dedi Chandra SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/7/2021). Dedi Chandta Penasihat Hukum kedua pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri keluarga para pemohon (Aulya Pazar dan Deril Ramlan) oleh Termohon Polsek Tampan, tidak sah. Pemohon juga meminta agar hakim menghukum Termohon untuk mengeluarkan keluarga para pemohon.

Adapun alasannya menurut Dedi Chandra SH, karena penangkaoan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap keluarga pemohon melanggar hak azasi manusia, serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 112 KUHAP.

Disebutkannya, hal ini bermula ketika Aulya Pazar dan Deril Rahman, keluarga pemohon praperadilan, bekerja pada Rio Rahman, yang merupakan ahli waris Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru, Panam. Aulya Pazar bertugas memungut uang kebersihan setiap harinya, sementara Deril Rahman, sebagai sekuriti dan petugas yang diperintahkan memungut uang keamanan

Namun keduanya ditangkap aparat Polsek Tampan Rabu 16 Juni 2021 sekira Pukul 12.00 WIB di Pasar Simpang Baru Panam. Penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan. Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 11.26 WIB keduanya diperintahkan oleh aparat Polsek Tampan untuk difoto dengan memakai pakaian tahanan dan memegang papan tersangka.
 
"Penangkapan ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1 dan 3) KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) KUHAP," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Pasal 18 ayat 1 KUHAP, jelasnya, menyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.
 
Setelah 1 x 24 jam yaitu pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB (semenjak ditangkap) keluarga para Pemohon tersebut tidak juga dilepaskan oleh Termohon. Dimana hal ini telah bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: "Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari”
 
Keluarga para pemohon baru dilepaskan pada sekira pukul 01.00 WIB hari Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021 (setelah 37 Jam) dan dipersilahkan pulang tanpa keterangan apapun dari Termohon. Perbuatan inibertentangan dengan ketentuan Pasal 3  Jo 27 ayat (1) Udang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul  15.30 WIB keluarga para pemohon pergi ke rumah orang tua Rio Rahman dengan tujuan mencari Rio Rahman untuk meminta gaji bulanan sebagai petugas pemungut uang kebersihan dan petugas sekuriti Setibanya di sana, tanpa diduga kembali dilakukan penangkapan oleh termohon tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa disertai surat perintah penangkapan. Tentu saja perbuatan ini kembali melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

"Penangkapan Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB. Sampai saat ini keduanya ditahan oleh termohon tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa surat penahanan yang diberikan kepada para pemohon maupun kepada keluarga para pemohon. Dimana perbuatan termohon tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP," kata Dedi Chandra lagi. - tra




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang

12 September 2026
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
12 September 2026
Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja
11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved