Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Ayah Kandung di Rengat Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 3 Bulan
RIAUIN.COM- Biadab, itu kata-kata yang pantas ditujukan kepada UCK (48), warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat yang tega menyetubuhi anak kandungnya masih di bawah umur, sebut saja Bunga Melati (17).
Perlakuan biadabnya itu sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021. Bunga Melati saat ini tengah hamil 3 bulan.
Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin, pukul 13.00 wib disebuah warung makan, Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (15/6/2021) ketika dikonfirmasi riauin.com membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengusut tindakpidana pemerkosaan anak di bawah umur.
"Sesuai penjelasan dan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK," jelas Misran.
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018, ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
Sementara, ibu korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga tidak ada di rumah.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban. Hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
Aksi tersebut terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021. Bahkan pelaku menyetubuhi putrinya itu di siang hari saat puasa Ramadhan lalu.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku. Hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.
Terakhir, korban disetubuhi pelaku pada 5 Mei 2021 pukul 14.00 wib di rumahnya. Ibu korban mulai curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.
Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam dan seketika itu juga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Namun, tindakan ibu korban melaporkan kasusnya diketahui pelaku. UCK langsung melarikan diri.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Pelaku dijebak dengan menggunakan korban yang menghubunginya melalui telepon seluler.
Korban menelpon pelaku dan mengatakan bahwa dirinya rindu. Pelakupun terpancing bujuk rayu korban.
Pelarian pelaku berakhir pada Sabtu (12/6/2021), korban berjanji menemui pelaku, tapi tidak di rumahnya, melainkan sebuah warung makan di Jalan Sultan Rengat. Tepat pukul 15.00 wib pelaku tiba di warung itu dan duduk sambil menunggu korban.
Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu di sekitar warung. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran. -gus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis