• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Mencuat, Begini Hitungannya

Redaksi

Sabtu, 01 Mei 2021 15:25:33 WIB
Cetak
Wacana penambahan jabatan presiden tiga periode kembali berguli/foto:pinterpolitik.com

RIAUIN.COM - Isu masa jabatan Presiden selama tiga periode belakangan mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bereaksi. Lewat keterangan yang diunggah di akun youtube Sekretariap Presiden pada tanggal 15 Maret 2021 lalu, Jokowi menegaskan akan tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode, konstitusi mengamanahkan dua periode”, ucap Jokowi.

Menanggapi wacana tersebut, pengajar hokum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan bahwa yang harus di khawatirkan itu adalah ketika anggota MPR itu berubah menjadi keinginan plotik saja.

“Mereka mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) keinginan politik dan ini kan menakutkan buat kita, karena sering kali atas nama kepentingan poltik yang Namanya pendapat masyarakat atau kemudian aspirasi masyarakat dibuang sejauh-jauhnya”, jelasnya.

Selanjutnya Arifin menerangkan secara teori, amandemen UUD itu bisa terjadi karena ada perubahan besar, negara mengalami turbulensi politik dan ada juga yang melalui usulan perubahan biasa.

Pertama, untuk mengubah pasal dalam UUD itu memiliki prosedur yang harus dilaksanakan melalui Rapat Paripurna MPR. Pertama-tama usulan untuk mengubah pasal dalam konstitusi bisa diagendakan dalam siding yang dihadiri setidaknya sepertiga anggota MPR yang tertian dalam pasal 37 ayat 1 UUD 1945 amandemen ke-4.

Secara matematis, saat ini anggota MPR berjumlah 711 orang, jadi hanya butuh 237 orang untuk menyetujui usulan perubahan pasal tersebut.

Kedua, untuk membahas usulan perubahan pasal tersebut baru bisa dibahas apabila sidang dihadiri setidaknya dua per tiga dari anggota MPR, yakni sekitar 504 orang (pasal 37 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4).

Terakhir, putusan untuk mengubah pasal tersebut harus disetujui minal 50 persen plus satu orang anggota MPR (pasal 37 ayat 4 UUD 1945 amandemen ke-4).

Nah, ini berarti secara formal, perlu kehadiran 504 dari 711 orang anggota MPR. Untuk diketahui, anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR yang berkoalisi dengan pemerintah sebanyak 471 orang dan yang tidak masuk koalisi sebanyak 240 orang.

Jumlah kursi di MPR dari koalisi pemerintah adalah 128 orang dari fraksi PDI-P, 78 orang dari fraksi Gerindra, 19 orang dari fraksi PPP, 58 orang dari fraksi PKB, 44 orang dari fraksi PAN, 59 orang dari fraksi Nasdem, dan 85 orang dari fraksi Golkar.

Sedangkan jumlah kursi non koalisi pemerintah adalah, 50 orang dari fraksi PKS, 54 orang dari fraksi Demokrat, dan 136 orang dari DPD.

Ini berarti jumlah kursi koalisi pemerintah sudah cukup untuk menyetujui amandemen UUD 1945. Namun, untuk membahas amandemen itu, perlu kehadiran minimal 33 orang anggota non koalisi pemerintah. -dani

 


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Sebaran Hotspot Riau Capai 49 Titik, Suhu Udara Diprediksi hingga 34 Derajat

21 Agustus 2026
Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Dua Lantai di Sidomulyo Timur Pekanbaru
21 Agustus 2026
Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran
20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved