Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Mencuat, Begini Hitungannya


Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:25:33 WIB
Wacana Jabatan Presiden  3 Periode Mencuat, Begini Hitungannya Wacana penambahan jabatan presiden tiga periode kembali berguli/foto:pinterpolitik.com

RIAUIN.COM - Isu masa jabatan Presiden selama tiga periode belakangan mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bereaksi. Lewat keterangan yang diunggah di akun youtube Sekretariap Presiden pada tanggal 15 Maret 2021 lalu, Jokowi menegaskan akan tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode, konstitusi mengamanahkan dua periode”, ucap Jokowi.

Menanggapi wacana tersebut, pengajar hokum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan bahwa yang harus di khawatirkan itu adalah ketika anggota MPR itu berubah menjadi keinginan plotik saja.

“Mereka mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) keinginan politik dan ini kan menakutkan buat kita, karena sering kali atas nama kepentingan poltik yang Namanya pendapat masyarakat atau kemudian aspirasi masyarakat dibuang sejauh-jauhnya”, jelasnya.

Selanjutnya Arifin menerangkan secara teori, amandemen UUD itu bisa terjadi karena ada perubahan besar, negara mengalami turbulensi politik dan ada juga yang melalui usulan perubahan biasa.

Pertama, untuk mengubah pasal dalam UUD itu memiliki prosedur yang harus dilaksanakan melalui Rapat Paripurna MPR. Pertama-tama usulan untuk mengubah pasal dalam konstitusi bisa diagendakan dalam siding yang dihadiri setidaknya sepertiga anggota MPR yang tertian dalam pasal 37 ayat 1 UUD 1945 amandemen ke-4.

Secara matematis, saat ini anggota MPR berjumlah 711 orang, jadi hanya butuh 237 orang untuk menyetujui usulan perubahan pasal tersebut.

Kedua, untuk membahas usulan perubahan pasal tersebut baru bisa dibahas apabila sidang dihadiri setidaknya dua per tiga dari anggota MPR, yakni sekitar 504 orang (pasal 37 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4).

Terakhir, putusan untuk mengubah pasal tersebut harus disetujui minal 50 persen plus satu orang anggota MPR (pasal 37 ayat 4 UUD 1945 amandemen ke-4).

Nah, ini berarti secara formal, perlu kehadiran 504 dari 711 orang anggota MPR. Untuk diketahui, anggota MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR yang berkoalisi dengan pemerintah sebanyak 471 orang dan yang tidak masuk koalisi sebanyak 240 orang.

Jumlah kursi di MPR dari koalisi pemerintah adalah 128 orang dari fraksi PDI-P, 78 orang dari fraksi Gerindra, 19 orang dari fraksi PPP, 58 orang dari fraksi PKB, 44 orang dari fraksi PAN, 59 orang dari fraksi Nasdem, dan 85 orang dari fraksi Golkar.

Sedangkan jumlah kursi non koalisi pemerintah adalah, 50 orang dari fraksi PKS, 54 orang dari fraksi Demokrat, dan 136 orang dari DPD.

Ini berarti jumlah kursi koalisi pemerintah sudah cukup untuk menyetujui amandemen UUD 1945. Namun, untuk membahas amandemen itu, perlu kehadiran minimal 33 orang anggota non koalisi pemerintah. -dani