Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Edarkan Sabu-sabu, 2 Remaja Bathin Solapan Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Minggu ( 25/4/2021).
Kali ini tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah 2 orang remaja inisial MR (20) dan WAL alias Ucok (24) di Jalan Student, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tersangka MR berhasil diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan uang tunai Rp20.000.
Sementara dari tersangka WAL alias Ucok berhasil diamankan 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,5 gram, 1 unit handphone merk samsung warna biru putih, timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong,
1 buah dompet warna kuning dan uang tunai Rp 700.000.
Kapolres Bengkalis melalui PS Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (26/04), menjelaskan kronologi penangkapan, Minggu (25/04) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sekira pukul 15.30 WIB dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Student Desa Balai Makam.
Tim melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti. Kemudian melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, ia mengakui mendapatkan dari seseorang berinisial U di Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap WAL alias Ucok pada pukul 15.35 WIB bersama barang bukti. Setelah diinterogasi, dia mengakui mendapatkan dari seseorang berinisial D di Kecamatan Mandau.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tony.--mika.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis