Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kawanan Spesialis Pencuri Panel Surya Ditangkap Polsek Kuantan Mudik Kuansing
RIAUIN.COM - Dinihari tadi, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB, panel solar listrik bertenaga surya yang terpasang di tiang lampu di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) digondol kawanan pencuri.
Pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut berhasil ditangkap personil Polsek Kuantan Mudik. Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian ini bukan pertama kali mereka lakukan.
Ditempat lain, komplotan spesial pencuri panel listrik bertenaga surya ini juga telah sering dilakukan.
"Berdasarkan keterangan pelaku, TKP-nya di luar Kuansing juga pernah,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faisal Aliza kepada Riauin.com, Sabtu sore.
Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian panel surya dinihari tadi berawal dari laporan salahseorang warga bernama Santos. Saat itu Santos melihat gelagat mencurigai dari pelaku.
"Anggota langsung turun ke TKP. Setelah sampai di sana, anggota menemukan satu orang pelaku berinisial RZ bersama barang bukti sebuah panel," kata Faisal.
Setelah diintrogasi, ternyata pelaku berjumlah empat orang. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri.
"Tiga orang masing-masing, RO (28) dari Asahan, Sumatera Utara, DL (41) Deli Serdang dan RH (20) dari Pelalawan. Ketiganya mencoba melarikan diri dengan menggunakan sebuah mobil,” ujar Faisal.
Melihat buruannya kabur, polisi pun melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiganya berhasil ditangkap.
"Ketiganya sudah behasil ditangkap. Dan keempat pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Kuantan Mudik,” ucap Faisal.
Atas kejadian tersebut, ujar Faisal, diperkirakan kerugian mencapai Rp40 juta.--hen.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis