Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
3 Pemuda Siak Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang digeluti 3 pemuda di Kabupaten Siak, yakni MD (31), AS (38) dan SY (36), berakhir sudah.
Jaringan narkoba ini diringkus polisi di Jalan Cempedak, Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ketiganya warga Kabupaten Siak, yang sering menjual sabu-sabu di Kecamatan Mempura dan Kota Siak.
"Dari ketiga tersangka kita menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 83,69 gram," kata Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mempura.
"Sampai di lokasi, ada dua unit mobil yang terparkir di sana. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang ditaruh di persneling mobil SY. Tersangka SY mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari tersangka AS," kata Ubaedillah.
Mereka mengaku merencanakan mengedarkan semua barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak.
"Ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan itu, mereka langsung dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.--nal.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis