• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Curi Uang Nasabah Hingga Rp1,3 Miliar, 2 Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap Polda Riau

Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021 19:53:37 WIB
Cetak
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 pegawai bank yang mencuri uang nasabah./foto:antara.

RIAUIN.COM - Polda Riau menahan 2 tersangka kasus tindak pidana perbankan yang mencuri uang nasabah bank pemerintah di Provinsi Riau hingga Rp1,3 miliar.

"Pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah. Oleh karena itu, diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (30/3/2021).

Polda Riau menghadirkan dua oknum mantan pegawai bank yang menjadi tersangka dan sudah ditahan saat jumpa pers di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, keterangan Kapolda Riau, bahwa dalam kasus tersebut pihak kepolisian tidak mengumumkan nama bank karena pertimbangan dampaknya terhadap psikologis nasabah lainnya.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

"Dugaan tindak pidana perbankan oleh oknum pegawai bank plat merah," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yakni perempuan berinsial NH. Tersangka berusia 37 tahun ini adalah mantan teller bank, atau pegawai bank yang sehari-hari berhubungan langsung dengan nasabah perihal transaksi dan sebagainya. Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (42), mantan pemimpin seksi pelayanan di bank plat merah.

Modus operandi kejahatan adalah keduanya berkompolot untuk membobol rekening nasabah. Tersangka NH selaku teller menuliskan, dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

"Sedangkan tersangka AS selaku kepala Teller memberikan User ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan delapan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama, dan satu transaksi dari rekening nasabah kedua," katanya.

Adapun para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp1.390.348.076 yakni nasabah pertama bernama Rosmaniar, kerugian sebesar Rp1.215.303.076. Kemudian nasabah bernama Hothasari Nasution dengan kerugian Rp133.050.000, dan Hasimah kerugian Rp41.995.000.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban ke polisi pada 16 Maret 2021. Korban sudah merasa mengalami kehilangan uang sejak 2015. Korban bernama Hohasari Nasution pada 31 Desember 2015 mendatangi bank tempatnya menabung untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, Rosmaniar. 

Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan (pendebetan) dari rekening ibunya, dan tersisa hanya Rp9,7 juta. Padahal, saldo awal rekening ibunya terakhir dicek pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp1,23 miliar.

"Nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening atas nama Rosmaniar," katanya.

Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, lanjutnya, ternyata hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya, yakni Hothasari Nasution yang merupakan anak dari Rosmaniar. Kemudian nasabah lainnya yang bernama Hasimah, yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 hingga 18 Februari 2015. Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 hingga tanggal 02 September 2013, serta sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 hingga tanggal 23 Januari 2015.

Selain itu barang bukti yang disita adalah jurnal aktivitas harian teller tersangka NH periode tahun 2010 hingga 2015.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan.***


Sumber : Antara /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan

04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved