Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bersama Tersangka, Sabu 19 Gram Diamankan di Perumahan PT Inecda Plantation Inhu
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Polres Inhu menggerebek sebuah rumah di komplek perumahan karyawan PT Inecda Plantation. Hasilnya mengejutkan, selain meringkus seorang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 19 gram.
Penggerebekan itu dilakukan Senin (15/3/2021) malam pukul 21.00 WIB perumahan karyawan PT Inecda di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW alias Angga (33).
"Jumlah BB narkoba yang diamankan di rumah itu cukup banyak, lebih kurang 19 gram serta sejumlah benda yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis (18/3/2021).
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Lambise mendapatkan informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di sebuah rumah komplek perumahan karyawan PT Inecda, tepatnya di RT 010 RW 004 Desa Tani Makmur.
"Kapolsek memerintahkan Panit I Reskrim Iptu Josrizal beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB, informasi itu ternyata benar, polisi menggerebek sebuah rumah di komplek itu," ungkap Misran.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW alias Angga ketika itu berusaha bersembunyi di dapur. Ketika digeledah, akhirnya polisi menemukan sebuah tas warna merah muda yang tergantung di belakang rumah itu. Ketika dibuka, ditemukan 1 bungkus besar serpihan kristal diduga sabu-sabu dan 1 bungkus ukuran kecil dengan berat kotor 19 gram.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah benda yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti ratusan plastik klep kecil, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka bertransaksi serta sejumlah barang bukti lain.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis