PILIHAN
Begini Fatwa MUI Terhadap Penyebar Hoax di Media Sosial
JAKARTA, Riauin.com - Gencarnya penyebaran informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, dan ujaran kebencian membuat resah banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merilis fatwa bagaimana seorang muslim berperilaku di media sosial.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, atupun ujaran kebencian.
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf kepada korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam, Senin (5/6/17).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. "Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (src)
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, atupun ujaran kebencian.
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf kepada korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam, Senin (5/6/17).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. "Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (src)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas