PILIHAN
Begini Fatwa MUI Terhadap Penyebar Hoax di Media Sosial
JAKARTA, Riauin.com - Gencarnya penyebaran informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, dan ujaran kebencian membuat resah banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merilis fatwa bagaimana seorang muslim berperilaku di media sosial.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, atupun ujaran kebencian.
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf kepada korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam, Senin (5/6/17).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. "Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (src)
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, umat Islam diharamkan menyebarkan informasi hoax, fitnah, ghibah, aib, atupun ujaran kebencian.
Bagi mereka yang menyebarkan hoax harus segera bertobat. Niam menyebut, mereka juga mesti beristigfar dan meminta maaf kepada korban.
"Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar)," kata Niam, Senin (5/6/17).
Setelah bertobat dan meminta ampun kepada Allah, penyebar hoax juga harus meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. "Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya; dan komitmen tidak akan mengulangi," beber Niam.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (src)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK